Penegakan Aturan, Etika Pemerintahan, dan Kepatutan Penggunaan Simbol Jabatan
Opini By : Mury, Maprodi Hukum UBY
Pati, 30 Oktober 2026
Pemasangan foto kepala daerah di kantor pemerintahan bukan sekadar persoalan dekorasi ruangan. Foto tersebut merepresentasikan simbol kepemimpinan, legitimasi jabatan, serta struktur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Karena itu, ketika seorang bupati telah berstatus diberhentikan sementara akibat tersangkut perkara pidana, keberadaan foto resminya di kantor-kantor pemerintahan, termasuk satuan pendidikan negeri, patut dievaluasi.
Persoalannya bukan semata-mata menyangkut apakah yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah atau belum melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Persoalan utamanya adalah apakah pejabat tersebut masih menjalankan kewenangan pemerintahan atau telah dinonaktifkan berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang.
1. UU Pemerintahan Daerah Menegaskan Pemberhentian Sementara
Dasar hukum yang relevan adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 83 ayat (1) mengatur bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD apabila didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI.
Selanjutnya, Pasal 83 ayat (2) menyebutkan bahwa pemberhentian sementara dilakukan berdasarkan register perkara di pengadilan.
Artinya, pemberhentian sementara merupakan konsekuensi hukum dalam proses pemerintahan yang tidak harus menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa status pejabat yang sedang menjalani proses hukum berbeda dengan pejabat yang masih aktif menjalankan kewenangan pemerintahan.
2. Kewenangan Pemerintahan Beralih kepada Pejabat Pengganti
Pasal 86 UU Nomor 23 Tahun 2014 mengatur bahwa apabila kepala daerah diberhentikan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, selama pemberhentian sementara berlaku, roda pemerintahan harus berjalan di bawah pejabat yang secara hukum diberikan kewenangan untuk menjalankan tugas kepala daerah.
Dalam konteks ini, penggunaan atribut dan identitas pejabat di lingkungan pemerintahan seharusnya disesuaikan dengan kondisi administrasi dan kepemimpinan yang berlaku.
3. Foto Pejabat Nonaktif Perlu Dievaluasi
Memang, tidak terdapat ketentuan eksplisit dalam Pasal 83 dan Pasal 86 UU Pemerintahan Daerah yang secara khusus memerintahkan penurunan foto kepala daerah nonaktif dari seluruh kantor pemerintahan dan sekolah.
Namun, hal tersebut tidak berarti pemerintah daerah harus membiarkan penggunaan atribut kepemimpinan yang tidak lagi mencerminkan kondisi administrasi pemerintahan saat ini.
Secara administratif dan etis, pemasangan foto pejabat yang telah diberhentikan sementara patut ditinjau kembali agar tidak menimbulkan kesan bahwa yang bersangkutan masih menjalankan kepemimpinan aktif.
Pemerintah daerah perlu membuat penyesuaian melalui kebijakan atau instruksi administratif yang jelas, termasuk mengenai penggunaan foto pejabat yang sedang menjalankan tugas dan kewenangan kepala daerah.
4. Sekolah Negeri Bukan Ruang untuk Mempertahankan Simbol Kekuasaan
Persoalan ini juga perlu diperhatikan di lingkungan sekolah negeri.
Sekolah merupakan lembaga pelayanan publik yang harus menjaga netralitas, kedisiplinan administrasi, dan kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah.
Pemasangan foto pejabat yang sudah tidak menjalankan kewenangan pemerintahan secara aktif perlu dievaluasi. Jangan sampai lembaga pendidikan justru mempertahankan simbol kepemimpinan yang tidak lagi sesuai dengan kondisi administrasi pemerintahan.
Penyesuaian tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap seseorang, melainkan bagian dari tertib administrasi dan penghormatan terhadap mekanisme hukum.
5. Pemerintah Daerah Jangan Membiarkan Ketidakjelasan
Pertanyaan yang patut diajukan adalah siapa yang bertanggung jawab melakukan penyesuaian atribut kepemimpinan di kantor pemerintahan dan sekolah negeri?
Apakah Sekretaris Daerah sudah mengeluarkan instruksi? Apakah dinas terkait telah melakukan pendataan? Apakah kepala organisasi perangkat daerah dan kepala sekolah sudah mendapatkan pedoman administratif mengenai persoalan tersebut?
Jika belum ada kebijakan, pemerintah daerah perlu segera memberikan kejelasan.
Jangan sampai birokrasi justru membiarkan ketidakjelasan hanya karena tidak ada pihak yang berinisiatif mengambil langkah administratif.
PENUTUP: JABATAN ADALAH AMANAH, BUKAN SIMBOL KEKUASAAN ABADI
Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang suka atau tidak suka terhadap seorang kepala daerah. Ini menyangkut kepatuhan terhadap hukum, tertib administrasi pemerintahan, dan etika penggunaan simbol jabatan publik.
Seseorang yang diberhentikan sementara tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan asas praduga tidak bersalah. Namun, asas tersebut tidak menghapus konsekuensi administratif dari keputusan pemberhentian sementara yang telah ditetapkan secara sah.
Pemerintahan harus berjalan berdasarkan aturan, bukan berdasarkan kedekatan personal, loyalitas politik, ataupun kebiasaan mempertahankan simbol kekuasaan.
Karena itu, sudah selayaknya pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pemasangan foto kepala daerah yang berstatus nonaktif di seluruh lingkungan instansi pemerintahan dan sekolah negeri.
Jangan sampai birokrasi lebih setia mempertahankan foto pejabat daripada mematuhi ketentuan hukum dan administrasi pemerintahan.
Opini ini menekankan pentingnya tertib administrasi, bukan penilaian atas bersalah atau tidaknya seseorang dalam perkara pidana.





