PATI baistnews.com  – Di tengah pesatnya kebutuhan internet, wajah sejumlah ruas jalan di Kabupaten Pati menghadapi persoalan yang kian terlihat: kabel optik yang bertumpuk, jaringan yang menjuntai, serta tiang-tiang penyangga yang berdiri berdekatan di tepi jalan. (28/10)

Di beberapa titik, kabel jaringan internet bahkan terlihat menjuntai hingga setinggi leher orang dewasa. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena berpotensi membahayakan pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor yang melintas di dekat kabel berketinggian rendah.

Kabel yang seharusnya menjadi bagian dari infrastruktur komunikasi itu kini menghadirkan persoalan lain. Selain mengganggu pemandangan, pemasangannya yang tidak tertata berpotensi menimbulkan risiko keselamatan apabila kabel terlepas, kendur, atau melintang di jalur kendaraan.

Persoalan tersebut semakin kompleks ketika melihat keberadaan tiang-tiang jaringan yang jumlahnya terus bertambah. Di sejumlah lokasi, tiang penyangga terlihat berjejer dan berdekatan, sementara kabel dari berbagai jaringan saling bertumpuk di atasnya.

Pemandangan ini memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana pemasangan dan pemeliharaan jaringan telekomunikasi di wilayah Pati direncanakan serta diawasi.

Ketika Tiang Baru Terus Bertambah

Kebutuhan masyarakat terhadap internet memang terus berkembang. Penyedia layanan berlomba memperluas jaringan untuk menjangkau permukiman, kawasan usaha, dan berbagai fasilitas publik.

Namun, pertumbuhan jaringan membutuhkan perencanaan yang seimbang dengan kondisi lingkungan. Jika setiap pemasangan dilakukan tanpa koordinasi yang memadai, ruang publik berisiko dipenuhi tiang dan kabel yang tidak tertata.

Tiang-tiang yang berdiri berdekatan bukan hanya mengurangi keindahan lingkungan. Keberadaannya juga menimbulkan kebutuhan akan pengawasan terhadap lokasi pemasangan, kondisi konstruksi, serta penggunaan ruang di sekitar jalan.

Di sisi lain, kabel yang menjuntai hingga setinggi leher orang dewasa menjadi persoalan yang tidak bisa dipandang sekadar sebagai gangguan estetika. Pada ruas jalan yang ramai, kondisi semacam itu berpotensi membahayakan pengendara apabila kabel berada di jalur lintasan atau sulit terlihat.

Karena itu, pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan lokasi yang berisiko segera ditangani dan setiap jaringan terpasang sesuai ketentuan teknis.

Keluhan Pemilik Tanah Menambah Persoalan

Di balik persoalan kabel dan tiang yang semrawut, terdapat pula keluhan mengenai pemasangan tiang di atas tanah milik warga yang diduga dilakukan tanpa izin.

Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya tidak lagi sebatas penataan jaringan, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap hak pemilik tanah dan kepatuhan terhadap prosedur penggunaan lahan.

Pemilik tanah berhak memperoleh kejelasan mengenai dasar pemasangan tiang, pihak yang bertanggung jawab, serta persetujuan atau perizinan yang diperlukan. Pemasangan infrastruktur tidak semestinya dilakukan dengan mengabaikan hak warga yang lahannya terdampak.

Untuk memastikan persoalan tersebut, perlu ada pemeriksaan terhadap lokasi pemasangan, keterangan pemilik tanah, serta penjelasan dari perusahaan penyedia jaringan. Konfirmasi juga diperlukan dari instansi yang berwenang agar persoalan tidak berhenti pada saling klaim.

Kejelasan mengenai pihak yang memasang dan memiliki tiang menjadi penting, terutama ketika jaringan mengalami kerusakan atau keberadaannya menimbulkan gangguan bagi masyarakat.

Grouping Kabel atau Kabel Tanam?

Penataan jaringan sebenarnya dapat dilakukan secara bertahap. Salah satu langkah yang bisa dipertimbangkan ialah sistem grouping, yakni mengelompokkan kabel berdasarkan jalur dan pengaturan teknis yang terkoordinasi.

Melalui sistem tersebut, kabel dari berbagai penyedia layanan dapat ditata lebih rapi. Kabel yang sudah tidak digunakan juga perlu diidentifikasi untuk ditertibkan oleh pemiliknya.

Langkah berikutnya adalah mengevaluasi kebutuhan pemasangan tiang baru. Apabila infrastruktur yang tersedia masih dapat dimanfaatkan secara aman dan sesuai kapasitas, penggunaan jalur bersama dapat dipertimbangkan agar penambahan tiang tidak berlangsung tanpa pengendalian.

Untuk jangka panjang, sistem kabel bawah tanah atau ducting dapat menjadi alternatif, terutama di kawasan perkotaan dan pusat kegiatan ekonomi. Penerapannya tentu memerlukan kajian teknis, anggaran, serta koordinasi dengan pengelola drainase dan utilitas bawah tanah lainnya.

Pemerintah daerah bersama instansi teknis dan penyedia layanan internet perlu menyusun pemetaan jaringan, mendata pemilik tiang, memeriksa perizinan, serta menentukan lokasi prioritas penataan.

Langkah tersebut akan membantu memastikan bahwa pembangunan infrastruktur telekomunikasi berjalan tertib dan tidak mengabaikan keselamatan masyarakat.

Internet Maju, Ruang Publik Tetap Aman

Kabel optik merupakan bagian penting dari kehidupan digital. Keberadaannya mendukung komunikasi, kegiatan usaha, pendidikan, dan akses informasi masyarakat.

Namun, kemajuan teknologi tidak seharusnya membuat keselamatan pengguna jalan, keindahan lingkungan, dan hak pemilik tanah menjadi persoalan yang terabaikan.

Kabupaten Pati membutuhkan jaringan internet yang memadai sekaligus infrastruktur yang tertata. Karena itu, persoalan kabel menjuntai dan tiang berjubel perlu ditangani melalui kerja sama pemerintah, penyedia jaringan, serta masyarakat.

Penanganan kabel yang berpotensi membahayakan perlu menjadi prioritas. Sementara itu, penataan menyeluruh harus diarahkan pada sistem yang lebih terkoordinasi, mulai dari pengelompokan kabel hingga kemungkinan penggunaan jalur bawah tanah.

Pada akhirnya, kualitas pembangunan tidak hanya ditentukan oleh seberapa luas jaringan internet menjangkau masyarakat, tetapi juga oleh bagaimana infrastruktur tersebut dipasang, dirawat, dan dikelola.

Jangan sampai kabel yang menghubungkan masyarakat dengan dunia digital justru menjadi sumber bahaya di jalanan dan memicu persoalan dengan warga.

Pati membutuhkan konektivitas yang maju, tetapi juga ruang publik yang aman, tertib, dan nyaman.

Catatan redaksi: Feature ini memerlukan dokumentasi foto lokasi, keterangan pemilik tanah yang keberatan, serta konfirmasi pemerintah daerah dan penyedia jaringan untuk melengkapi fakta lapangan.