KUDUS – baistnews.com Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Reformasi Indonesia Baru Kabupaten Kudus, yang dipimpin Mbarsidi, SH., berapa waktu lalu melakukan demo depan pendopo Kudus menyatakan Alun Alun Simpang 7 Kudus kini berubah fungsi menjadi area yang dikomersialkan dan wajib diusut.

Sedangkan, menurut LSM Hijau Soleh Isman atau lebih dikenal sebutan Soleh Kliwir menyatakan dengan nada pedas lagi, jika terjadi salah urus Alun-alun Simpang 7 Kudus, karena antara lain dipoles untuk pamer – pencitraan saja. Ngawur-awuran dan kini Pemerintah Kabupaten Kudus darurat kebijakan.
Sementara itu, menurut pengamat lingkungan dan sekaligus Akademisi Hendy Hendro terjadi pergeseran makna, Alun-alun Simpang 7 Kudus menjadi pusat perekonomian yang berkembang secara acak-acakan , semrawut dan “Kemproh”.
Ruang Publik Multi Guna
Alun-alun Simpang 7 Kudus yang digunakan sebagai salah satu tempat kegiatan tradisi tahunan yang dikenal sebagai Dandangan 2023 ( Sabtu 11/3/2023 – Selasa 21/3/2023), mengakibatkan sekitar 80 persen rumput dan tanahnya rusak berat.
Sebelumnya, Pemkab Kudus, pada akhir 2015 menyelesaikan penataan ulang Alun-alun Simpang 7 Kudus dengan biaya dari APBD Kudus 2015 sebesar Rp985 juta. Menurut Sumiatun Plt Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cipkataru) Kudus (6/10/2015). Alun-alun Simpang Tujuh menjadi ruang publik yang sangat multi guna.
Sebagai tempat rekreasi, edukasi dan olahraga, sekaligus sebagai taman ditandai dengan aneka jenis bunga, kursi kursi taman, beberapa sumur resapan , sumber air untuk penyemprotan alun alun di waktu musim kemarau, lampu lampu indah dan sebuah tulisan menyolok Simpang Tujuh. Tidak dijelaskan kenapa tidak ditulis lengkap Alun Alun Simpang Tujuh.
Selain itu, tetap dijadikan tempat upacara bendera. Sehingga tiang bendera dan podium upacara disesuaikan dengan mengusung konsep mirip tempat upacara di istana negara Jakarta.
Menurut informasi sebelum tahun 1974 Alun Alun Simpang Tujuh sempat dijadikan terminal bus antar kota antar kabupaten maupun provinsi. Kemudian dipindah ke depan Stadion Ploso dan dipindah lagi ke Desa Jati Wetan Kecamatan Jati. Bekas Stadion Ploso dirombak menjadi pasar Bitingan dan pusat perbelanjaan/pertokoan Matahari.
Kembalikan Marwah Kewibawaan
Hendy mengatakan, bahwa Alun-alun Simpang 7 Kudus, perlu ada penataan kembali agar kawasan tersebut tetap memiliki karakter sebagai bagian dari pusat pemerintahan Kabupaten Kudus.
“Penggunaan Alun-alun Simpang Tujuh untuk hampir setiap kegiatan dinilai menimbulkan keresahan di tengah sebagian masyarakat,” kata Hendy.
Ia menilai kawasan tersebut memiliki fungsi dan kedudukan yang berbeda dengan ruang publik pada umumnya sehingga pemanfaatannya perlu mengacu pada aturan yang berlaku.
“Akhir-akhir ini banyak warga masyarakat yang kurang setuju Alun-alun Simpang Tujuh digunakan untuk berbagai kegiatan. Hampir setiap event dilaksanakan di Simpang Tujuh,” ujarnya.
Menurutnya. Alun-alun Simpang Tujuh merupakan satu kesatuan kawasan dengan Pendopo Kabupaten Kudus dan Masjid Agung.
Ketiganya, kata dia, semestinya dipandang sebagai kawasan pusat pemerintahan yang memiliki karakter sipil dan kenegaraan sehingga kewibawaan kawasan perlu dijaga.
Ia menilai dalam beberapa dekade terakhir terjadi pergeseran fungsi kawasan tersebut. Aktivitas ekonomi dan berbagai kegiatan yang berkembang dinilai membuat kawasan pusat pemerintahan semakin padat dan kehilangan karakter yang semestinya ditonjolkan.
“Alun-alun Simpang Tujuh, Masjid Agung dan Pendopo Kabupaten merupakan kawasan pusat pemerintahan yang perlu dijaga kewibawaannya. Namun beberapa dekade terakhir terjadi pergeseran makna sebagai pusat perekonomian yang berkembang secara acak-acakan, semrawut dan kemproh,” katanya.
Hendi mendorong adanya konsep penataan kota yang lebih humanis, religius, asri, modern dan berkelanjutan.
Salah satu caranya dengan memindahkan kegiatan hiburan dan keramaian berskala besar dari Simpang Tujuh ke sejumlah lokasi lain yang lebih sesuai, sekaligus membuka simpul-simpul pertumbuhan ekonomi baru di berbagai wilayah Kudus.
Beberapa lokasi yang menurutnya dapat dikembangkan antara lain Balai Jagong, kawasan Kudus City Walk Mall dan terminal, Museum Kretek serta kawasan Terminal Wisata.
Selain itu, ia mendorong setiap kecamatan memiliki pusat keramaian dan ruang publik yang mudah dijangkau masyarakat sehingga kegiatan ekonomi dan sosial tidak terkonsentrasi di pusat kota.
“Dengan terbentuknya simpul-simpul baru akan membentuk pertumbuhan ekonomi, sosial dan lingkungan sesuai konsep pembangunan berkelanjutan. Ruang publik yang tersebar juga dapat meratakan keadilan sosial, ekonomi, serta pembangunan infrastruktur,” terangnya.
Untuk mengembalikan fungsi Alun-alun Simpang Tujuh sebagai pusat pemerintahan sekaligus ruang terbuka hijau, Hendi mengusulkan sejumlah langkah strategis.
Di antaranya menerbitkan regulasi yang lebih kuat melalui perda, membuat zonasi penggunaan lahan secara ketat, mendesentralisasi kegiatan keramaian, serta melakukan redesain arsitektur dan wajah kawasan agar fasad Pendopo dan Masjid Agung lebih menonjol.
“Penataan harus difokuskan pada penghentian komersialisasi massal dan penguatan karakter sipil atau kenegaraan. Regulasi penggunaan ruang juga perlu dibuat secara ketat dan terkendali, sehingga fungsi kawasan dapat dikembalikan sebagaimana mestinya,” tegas Hendi.
Selain itu, ia meminta aspek lalu lintas dan aksesibilitas ikut menjadi bagian dari penataan. Menurutnya, bahu jalan di sekitar kawasan Simpang Tujuh perlu ditata kembali, sementara akses dan fasilitas parkir untuk masyarakat yang beribadah di Masjid Agung juga harus diperhatikan.
Dengan penataan menyeluruh tersebut, Hendi berharap Alun-alun Simpang Tujuh kembali menjadi ruang terbuka hijau sekaligus kawasan pusat pemerintahan yang tertata, nyaman, religius, dan memiliki karakter kewibawaan yang kuat.
Sedang untuk mengembalikan marwah kawasan Alun-alun Simpang Tujuh sebagai pusat pemerintahan dan ruang publik berwibawa, maka penataan harus difokuskan pada penghentian komersialisasi massal dan penguatan karakter sipil atau kenegaraan.
(L-Man)





