Pati, baistnews.com — Hukum pidana tidak semestinya dibangun dari kesan, apalagi dari banyaknya perkara yang pernah menjerat seseorang. Hukum harus berdiri di atas fakta, bukti, proses yang sah, dan ketentuan hukum yang berlaku. (16/09)
Ketika seseorang pernah menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, kemudian kembali tersandung perkara pidana sebelum lima tahun berlalu, tentu muncul pertanyaan mengenai konsekuensi hukumnya.
Namun, pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab dengan emosi.
Seseorang yang pernah dipidana tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil. Tetapi pada saat yang sama, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap juga merupakan fakta hukum yang tidak dapat begitu saja dihapus dari catatan.
Di sinilah pentingnya membedakan antara tuduhan, status tersangka, dan putusan pengadilan.
Seseorang yang baru dilaporkan belum tentu bersalah. Seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka juga belum berarti telah terbukti melakukan tindak pidana. Pembuktian kesalahan tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum.
Namun, ketika seseorang memang telah dijatuhi pidana melalui putusan yang inkracht, situasinya berbeda. Riwayat pemidanaan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum apabila kemudian terjadi tindak pidana baru dan seluruh persyaratan mengenai pengulangan tindak pidana terpenuhi.
Begitu pula dengan perkara yang berakhir ne bis in idem. Jangan mencampuradukkan ne bis in idem dengan putusan bebas. Keduanya memiliki konsekuensi dan makna hukum yang berbeda. Karena itu, amar putusan harus dibaca secara utuh sebelum seseorang diberi label tertentu.
Persoalan menjadi semakin penting ketika kemudian muncul perkara baru, misalnya dugaan pencurian dengan pemberatan.
Perkara baru harus tetap dibuktikan dengan alat bukti yang sah. Riwayat perkara sebelumnya tidak boleh dijadikan pengganti pembuktian terhadap perkara yang sedang diproses.
Tetapi sebaliknya, riwayat pidana yang telah berkekuatan hukum tetap juga tidak seharusnya diabaikan apabila hukum memang memberikan konsekuensi terhadap pengulangan tindak pidana.
Di sinilah media memiliki tanggung jawab besar.
Media boleh kritis. Media boleh mempertanyakan proses penegakan hukum. Media bahkan memiliki kewajiban mengawasi aparat penegak hukum. Tetapi kritik harus dibangun berdasarkan fakta, bukan berdasarkan siapa yang paling keras membangun narasi.
Pada akhirnya, hukum bukan tentang siapa yang paling keras berbicara, paling banyak diberitakan, atau paling kuat membangun opini. Hukum bukan pula panggung untuk memenangkan persepsi publik. Hukum adalah ruang untuk menguji fakta dan bukti secara adil.
Sebab sebuah perkara tidak menjadi benar hanya karena diberitakan berulang kali. Sebuah tuduhan tidak berubah menjadi fakta hanya karena disampaikan dengan suara yang paling keras. Dan seseorang tidak menjadi bersalah hanya karena opini publik telah lebih dahulu menjatuhkan vonis.
Kebenaran hukum tidak ditentukan oleh seberapa ramai sebuah perkara dibicarakan, tetapi oleh apa yang dapat dibuktikan melalui proses hukum yang sah.
Karena itu, ketika muncul pertanyaan apakah seseorang dapat disebut residivis, jawabannya tidak boleh didasarkan pada jumlah perkara semata. Harus dilihat putusan pidana sebelumnya, kekuatan hukum tetapnya, waktu pelaksanaan pidana, waktu terjadinya tindak pidana baru, serta persyaratan pengulangan tindak pidana yang ditentukan undang-undang.
Begitu pula penahanan.
Penahanan bukanlah hukuman. Penahanan merupakan bagian dari proses hukum yang harus memiliki dasar dan memenuhi persyaratan. Sementara bersalah atau tidaknya seseorang tetap harus ditentukan melalui proses pembuktian.
Menurut saya, inilah batas yang harus dijaga: jangan melindungi kesalahan hanya karena seseorang pandai membangun opini, tetapi jangan pula menghukum seseorang hanya karena opini telah lebih dahulu dibangun terhadapnya.
Hukum harus berada di tengah.
Tidak tunduk kepada tekanan massa, tidak tunduk kepada popularitas pemberitaan, dan tidak pula tunduk kepada kepentingan siapa pun.
Sebab pada akhirnya, yang seharusnya menang bukanlah opini yang paling keras, melainkan kebenaran yang paling mampu dibuktikan di hadapan hukum.
Penulis ; Mury, Mahasiswa Fakultas Hukum UBY
Keterangan gambar : Ilustrasi Tahanan





