SEMARANG – baistnews.com Komitmen Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti dalam memperkuat pembangunan berbasis lingkungan terus diwujudkan melalui progam Bantuan Operasional (BOP) sebesar Rp 25 juta untuk setiap Rukun Tetangga RT pertahun.
Wali Kota Semarang juga memastikan agar BOP tersebut tepat sasaran, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi warga.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti, di Semarang, pada Rabu (17/6/2026) memastikan setiap pengurus RT akan mendapatkan pendampingan dalam pemanfaatan bantuan operasional.
Melalui sosialisasi dan pendampingan yang dilakukan Pemkot Semarang, para pengurus RT dan RW dibekali pemahaman mulai dari penyusunan Rencana Anggaran Penggunaan (RAP), pengajuan dokumen, pelaksanaan kegiatan, hingga pertanggungjawaban anggaran.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya untuk memastikan setiap rupiah yang diberikan benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk program dan fasilitas yang dibutuhkan lingkungan.
“Kami optimistis dengan pendampingan yang intensif, para pengurus RT dapat menyelesaikan seluruh dokumen persyaratan melalui aplikasi Ruang Warga sebelum batas akhir 31 Juli 2026,” katanya.

Agustina Wilujeng ingin menghadirkan tata kelola bantuan yang mudah diakses masyarakat namun tetap akuntabel sehingga kelengkapan dokumen, seperti surat permohonan, SK kepengurusan RT, rencana anggaran pelaksanaan menjadi instrumen penting.
Menurut dia, program BOP RT sebesar Rp 25 juta per tahun merupakan salah satu bentuk keberpihakan Pemkot Semarang terhadap pembangunan berbasis partisipasi warga.
Ia meyakini bahwa kebutuhan lingkungan paling dipahami oleh masyarakat di tingkat RT sehingga pemerintah hadir sebagai fasilitator yang memberikan dukungan anggaran, sekaligus pendampingan agar program berjalan optimal.
Dalam pelaksanaannya, proses verifikasi dilakukan secara berjenjang mulai dari kelurahan hingga kecamatan.
Lurah sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) bertugas memastikan seluruh dokumen memenuhi ketentuan sebelum diteruskan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A) Kota Semarang Eko Krisnarto menerangkan, mekanisme penyaluran dana.
“Mekanisme penyaluran dana ke rekening masing-masing lembaga dilakukan sesuai tata kelola keuangan daerah. Karena itu, partisipasi aktif pengurus RT dalam memenuhi persyaratan menjadi faktor penting agar dana dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan warga,” ujar Eko Krisnarto.
Ia juga menegaskan, bahwa sesuai arahan Wali Kota Semarang dana BOP tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi maupun pembayaran honorarium pengurus RT.
“Progam ini dirancang untuk menggerakkan semangat gotong royong warga. Karena itu dana tidak diperuntukkan bagi honorarium atau kepentingan pribadi pengurus, melainkan untuk kegiatan kemasyarakatan dan penyediaan fasilitas publik yang manfaatnya dapat dirasakan bersama,” tegasnya.
Melalui program tersebut, dana BOP RT dapat digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan kemasyarakatan seperti ronda malam, kerja bakti, penataan fasilitas umum, kebersihan lingkungan, serta berbagai kegiatan yang memperkuat keguyuban warga.
Selain memastikan penyaluran anggaran berjalan lancar, Pemerintah Kota Semarang juga terus mendampingi pengurus RT dan RW dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban. Pendampingan tersebut diharapkan mampu mengurangi kendala administratif sehingga para pengurus dapat lebih fokus menjalankan program-program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Wali Kota Semarang ingin memastikan pembangunan Kota Semarang tidak hanya berjalan dari atas ke bawah, tetapi tumbuh dari lingkungan terkecil, berangkat dari gagasan, partisipasi, dan kebutuhan nyata masyarakat.
Dengan demikian, setiap RT tidak hanya menjadi penerima anggaran, tetapi juga menjadi motor penggerak pembangunan yang mampu menciptakan lingkungan yang lebih tertata, guyub, dan sejahtera.
(L-Man)




