PATI  baistnews.com – Sidang Peninjauan Kembali (PK) perkara dugaan penipuan dengan terpidana Anifah kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati, Selasa (12/5/2026). Dalam sidang tersebut, pihak termohon PK menilai dalil novum atau bukti baru yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.

Kuasa hukum termohon menegaskan, sejumlah dokumen berupa bon dan kwitansi yang diajukan pemohon PK bukanlah keadaan baru karena sebelumnya telah diperiksa dan dipertimbangkan dalam persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Pati.

“Yang diajukan dalam pemeriksaan PK tadi bukan novum. Dari sekitar 20 bon dan kwitansi yang diajukan, itu sudah pernah diulas dalam sidang di PN Pati. Artinya bukan bukti yang benar-benar baru ditemukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” tegas kuasa hukum termohon usai sidang.

Menurutnya, dalam mekanisme Peninjauan Kembali, novum harus memenuhi unsur sebagai bukti baru yang memiliki sifat menentukan dan sebelumnya tidak diketahui saat perkara diperiksa di persidangan.

Pihak termohon juga menilai argumentasi pemohon lebih mengarah pada pengulangan pembelaan lama yang sebelumnya telah diuji oleh majelis hakim dalam proses peradilan sebelumnya.

“Kalau substansinya sudah pernah diperiksa dan diperdebatkan di persidangan sebelumnya, maka itu sulit disebut sebagai novum. PK bukan ruang untuk mengulang pembelaan yang sama,” lanjutnya.

Sidang PK tersebut berlangsung dengan agenda pemeriksaan memori dan bukti-bukti tambahan dari pihak pemohon. Majelis hakim mencatat seluruh dokumen yang diajukan untuk selanjutnya diteruskan dalam proses administrasi pengajuan PK ke Mahkamah Agung.

Perkara ini sebelumnya menyita perhatian publik lantaran berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan yang telah diputus hingga berkekuatan hukum tetap. Dengan adanya upaya PK, kedua belah pihak kini kembali mempertahankan argumentasi hukumnya masing-masing di hadapan pengadilan.

Ket. Gambar : Dr. Teguh Hartono,S.H. MH