BAISTNEWS.COM Kudus, Dalam rangka penegakan Perda No 10 th 2015 tentang karaoke dan hiburan malam, lembaga MPK ( Masyarakat Peduli Keadilan) menerjunkan Timnya mendatangi Kantor Satpol PP Kudus menemui Kepala Satpol PP (Polisi Pamong Praja) mendesak agar semua bisnis karaoke yang berada di kabupaten Kudus ditutup, karena dianggap sudah melangar aturan hukum dan norma – norma kemasyarakatan.
Tim yang dipimpin langsung oleh ketua MPK Bima Agus Murwanto,S.H.,M.H diterima oleh Kepala Satpol PP Kudus Kholid Seif didampingi Sarjono kepala bidang penindakan Perda / penyidik.
Bima memberikan paparan tentang dampak buruk adanya bisnis tersebut, “Contoh banyak terjadi peristiwa pengeroyokan yang mengkibatkan korban hingga ada yang meningal dunia, memiskinkan ekonomi dan banyak menimbulkan hal maksiat yang lain.”
Lanjutnya lagi, “Tidak ada nilai positifnya, lebih lebih Kudus terkenal kota religius dan kota santri. Dalam penegakan hukum kadang Satpol PP juga cenderung tebang pilih, ketika mau beroprasi / Swiping alat -alat karaoke ada yang disita disidangkan dan ada yang tidak disidangkan. Ada juga yang tidak pernah disentuh sama sekali karena takut dengan adanya beking, ” “Sekali lagi harapan kami dari LSM- MPK (Masyarakat Peduli Keadilan) menegaskan jika tidak ditutup maka akan kami adakan demo besar besaran,” sambung Supriyadi Rendi salah satu anggota MPK.
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus dinilai lemah dalam mengatasi usaha hiburan malam karaoke.
Meski usaha karaoke tegas dilarang melalui Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke, namun kenyataannya usaha hiburan malam di Kudus itu malah menjamur.
Selain dilarang beroperasi, dampak turunan usaha karaoke seperti miras hingga narkoba pendukung usaha hiburan malam itu juga harus ditutup total.
MPK menilai pelaku usaha karaoke bahkan sudah mulai berani terang-terangan promosi di media sosial.
Menurut Bima, lemahnya penertiban oleh Satpol PP membuat para pelaku usaha karaoke makin menjamur.
“Menjadi preseden buruk bagi penegakan perda. Tidak adanya tindakan tegas yang membuat pelaku jera membuat usaha tersebut justru terus menjamur.”.
Kasatpol PP mengucapkan terima kasihnya atas informasi yang sudah diberikan dan berjanji akan segera melakukan operasi penutupan bisnis tersebut.
/Tim.