Pati, baistnews.com Tambang galian batu diduga illegal di sungai utara desa Payak kecamatan Cluwak kabupaten Pati seakan kebal hukum. Aktivitas galian C illegal diseputaran sungai tersebut eksis sudah lama meski seperti kucing kucingan. Namun seperti kebal hukum dan seakan sudah tidak mempan hukum lagi.

Dari penelusuran awak media, setelah mendapat klarifikasi  kepada yang bersangkutan dengan bisnis perusak lingkungan tersebut, diduga pekerjaan itu ada keterlibatan oknum.  Haji rawi yang punya penggilingan batu mengiyakan ,”Batu hasil tambang tersebut  memang saya yang menerima mas, cuma menerima bersih aja masalah di lokasi tambang saya tidak tau menahu urusannya mas,” ucap Haji Rawi. “Yang mengelola pak Imam,” imbuhnya.

 

Dari keterangan Kapolsek Cluwak setelah dikonfirmasi mengatakan bahwa, pihaknya tidak tahu lokasi gsliannya, namun memang pernah mendapat telpon dari krimsus Polda kalau akan ada giat tersebut namun hingga kini belum ada yang datang ke pihaknya “Memang saya pernah ditelpon dari krimsus Polda mas, katanya akan ada giat tersebut namun hingga kini belum ada yang nembusi,” pungkasnya.

See also  Proyek Talud desa Wonosekar Baru Sebulan Sudah Rusak

 

Di sisi lain masyarakat merasa terganggu dengan adanya galian tersebut. Kepada media mengatakan bahwa galian sudah sebulan lebih dan hilir mudik truk dump yang membuat bising dengan penuh debu dimana mana. “Sudah sebulan lebih galian itu mas, dan sungai itu sudah dikeruk hingga porak poranda seperti itu, kami hanya bisa diam dan tidak bisa berbuat apa apa,” keluh salah satu warga yang seakan takut bersuara.

 

Penambangan liar Galian C kian parah di bumi ini, Para penambang dan cukong cuek terhadap kerusakan lingkungan. Aparat juga terkesan tutup mata dengan praktek illegal ini.

Hingga kini, penambangan liar kian bringas. Aparat sepertinya tak kuasa membendung operasi illegal ini. Aparat terkesan membebaskan penambang untuk memperparah kerusakan lingkungan.

 

Hal masif tersebut tidak bisa dibiarkan, jika pemilik tambang dan pelaku galian C terbukti tidak memiliki izin dapat dijerat Pasal 158 UU RI Nomor 03 tahun 2020 atas perubahan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

See also  BPD  Desa Kepohkencono Kecamatan Pucakwangi Cacat  Hukum.

 

(Tim)

 

Visited 61 times, 4 visit(s) today