Pati – baistnews.com Kembali digelar Sidang ke empat, kasus Pidana dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Utomo bin Muhammad Lanjimin Bos kapal dari Juwana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Pati, dengan Nomor Perkara 179/Pid.B/2025/PN Pti. Dalam agenda sidang kali ini adalah putusan sela dari hakim, Eksepsi pendamping Hukum Utomo ditolak Hakim sehingga Agenda Sidang akan dititingkatkan. Musuh bebuyutannya Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah ( Zana ) yang sebelumnya pernah di-KO kini kembali berlaga di Meja Hijau, akankah Terdakwa Utomo kembali terjungkal dengan ditandai oleh pendamping hukumnya yang tidak bisa membandingkan Eksepsi dan Pledoi?, melawan Zana seakan tidak seimbang. (18/12)

DR Nimerodin Gulo, selaku kuasa hukum Zana dari LSBH Teratai menjelaskan bahwa Utomo didakwa atas dugaan pelanggaran Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP terkait kasus kerjasama kepemilikan kapal. “Klien kami menyerahkan uang sebesar Rp 1,75 miliar untuk saham kepemilikan kapal di PT Sampurna Jati Mandiri. Namun, setelah kapal jadi, klien kami tidak menerima keuntungan dan kapal tersebut malah dijual oleh saudara Utomo,” ungkapnya.
Dalam persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Danang Seftrianto,S.H.,M.H memberi tanggapan Eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa bahwa Eksepsi tersebut masuk ke materi perkara dan bukan bentuk dari Eksepsi sehingga ditolak oleh tim Jaksa Penuntut Umum. Dalam sidang kali ini hakim memberi putusan sela dengan menolak eksepsi dan sidang dilanjutkan pada agenda selanjutnya yakni Pemeriksaan saksi-saksi pada minggu depan.

Usai sidang, DR Nimerodin Gulo selaku kuasa hukum Zana dari LSBH Teratai menjelaskan kepada awak media bahwa putusan hakim dalam pembacaan eksepsi di persidangan dianggap sudah tepat, sehingga untuk sidang selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan substansi apakah terdakwa melakukan tindakan penipuan atau penggelapan, “Seperti yang saya sampaikan sebelumnya bahwa Eksepsi kuasa hukum terdakwa memang masuk ke materi perkara sehingga itu sebenarnya bukan eksepsi tetapi seperti pledoi, jadi yang diputuskan Hakim sudah tepat, eksepsi ditolak dan sidang dilanjutkan pada pemeriksaan saksi – saksi, dan kami yakin, berdasarkan bukti-bukti yang ada, Utomo pasti akan terbukti secara pidana,” Tutur lelaki yang biasa dipanggil bang Gule tersebut.
Utomo didakwa atas dugaan pelanggaran Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP terkait kasus kerjasama kepemilikan kapal. “Klien kami menyerahkan uang sebesar Rp 1,75 miliar untuk saham kepemilikan kapal di PT Sampurna Jati Mandiri. Namun, setelah kapal jadi, klien kami tidak menerima keuntungan dan kapal tersebut malah dijual oleh saudara Utomo,” imbuhnya.
/Red.





