Pati , Baistnews.com Kembali hadir di persidangan Anifah (37)  terdakwa dugaan Penipuan 3,1 Milyar untuk sidang Ke tujuh dengan agenda pemeriksaan keterangan AHLI HUKUM PIDANA kasus perkara nomor : 113/Pid.B/2025/PN.pti., di mana saksi ahli mengatakan bahwa dalam kasus ini sudah memenuhi unsur pidana.  Perkara Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan yang menimpa korban NW dengan panggilan akrab Wiwit warga Desa Bumirejo Kec Margorejo Kabupaten Pati Jawa Tengah dengan terdakwa Anifah berdomisili di jl. mojopitu no 16 Pati. Senin (15/09/25)

Wiwit hadir didampingi kuasa hukum Teguh Hartono

Agenda sidang mendengarkan pernyataan saksi Ahli, yaitu Pakar Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta; Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati Ketua Majelis: Budi Aryono, S.H., M.H.Anggota Dian Herminasari, S.H., M.H.Anggota Wira Indra Bangsa, S.H., M.H. Serta Jaksa Penuntut Umum Danang Seftrianto SH.MH .

Dalam persidangan Ketujuh kali ini Ahli yang dihadirkan memberikan pendapatnya bahwa Unsur Penipuan terpenuhi jika merujuk pada modus operandi Terdakwa yg menggunakan Nota-nota yang dipalsukan, perusahaan fiktif dan jaminan tanah yang diberikan Terdakwa kepada korban ternyata bukan miliknya.
Sedangkan unsur Penggelapan terpenuhi karena uang yang diinvestasikan korban dipergunakan tidak sesuai peruntukannya.

Atas keterangan Ahli Pidana dalam persidangan kali ini, kuasa hukum Korban, Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H. berharap keterangan Ahli Pidana dapat dijadikan rujukan oleh Hakim untuk membuktikan telah terjadi tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan yang dilakukan oleh Terdakwa Anifah, sang owner Djoglo Kafe di Jl Kamandowo Pati.
“Tadi sama-sama kita dengarkan keterangan Ahli dari UGM yaitu Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. yang pada pokoknya memberikan keterangan atau pendapatnya mengenai Unsur-unsur Tindak Pidana Penggelapan yg telah terpenuhi jika sejak awal perikatan sudah ada tipu muslihat. Sejak awal dibuktikan “mens rea” (niat jahat) Terdakwa yang tidak bisa melaksanakan pekerjaannya tapi menjanjikan ke Korban. Seperti skema Ponzi walaupun uangnya dikembalikan tapi memenuhi unsur Penipuan. Apalagi modus operandi Terdakwa menggunakan Nota-nota yg dipalsukan demikian juga perusahaan Terdakwa fiktif dan jaminan yg diberikan oleh Terdakwa kepada Korban ternyata milik orang lain, memperkuat unsur rangkaian kebohongan yang dilakukan Terdakwa.
Sedangkan Unsur Tindak Pidana Penggelapannya terpenuhi karena Terdakwa menggunakan uang investasi dari Korban tidak sesuai peruntukannya.”

Selanjutnya Ahli juga berpendapat bahwa perkara tesebut bukanlah wanprestasi walaupun ada jaminan berupa benda tidak bergerak. Karena jaminan tidak serta merta meniadakan “mens rea” walaupun yang dijadikan jaminan atas nama sendiri, tapi secara komprehensif harus dilihat kebenaran materiil tidak hanya formil. Harus dilihat apakah nilainya sesuai? Apakah diberikan Hak Tanggungan? Apakah bisa dilelang? Dan apakah sejak awal dijadikan jaminan. Terlebih jika Terdakwa menjaminkan sesuatu yang bukan miliknya. Hal itu justru membuktikan sejak awal Terdakwa melakukan rangkaian kebohongan, dengan tipu muslihat dan tidak bisa melaksanakan apa yang dijanjikannya.

Teguh Hartono sebagai Kuasa Hukum Wiwit selaku Korban berharap Majelis Hakim memberikan keputusan yang terang dan adil. Red.