Pati, baistnews.com Dugaan Penipuan 3,1 Milyar untuk sidang Kesebelas dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa Anifah dalam perkara nomor : 113/Pid.B/2025/PN.pti., Perkara Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan yang menimpa korban Wiwit warga Desa Bumirejo Kec Margorejo Kabupaten Pati Jawa Tengah dengan terdakwa Anifah berdomisili di jl. mojopitu no 16 Pati. Setelah berbeli belit dalam persidangan terdakwa Anifah mengakui telah menggunakan uang tidak sesuai kontrak perjanjian, seharusnya untuk usaha jual beli ayam namun malah digunakan usaha membungakan uang kepada Puput sebesar 10 % Kamis (01/10/25)

Sidang Kesebelas ini dengan agenda pemeriksaan Terdakwa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati Ketua Majelis: Budi Aryono, S.H., M.H.Anggota Dian Herminasari, S.H., M.H.Anggota Wira Indra Bangsa, S.H., M.H. Serta Jaksa Penuntut Umum Danang Seftrianto SH.MH . Dalam persidangan kali ini Terdakwa menerangkan bahwa benar Terdakwa telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 3,1 Milyar. Uang tersebut dipinjamkan ke PUPUT dengan diberikan keuntungan 10% dan yang 5% diserahkan ke Korban dengan dalih bagi hasil investasi jual beli ayam.
Sebagaimana diketahui dalam fakta-fakta di muka persidangan sebelumnya, terungkap bagaimana cara Terdakwa Anifah melakukan penipuan dan atau penggelapan. Bermula pada tanggal 27 Maret 2023 Terdakwa Anifah meyakinkan Saksi korban di rumahnya bahwa Terdakwa memiliki usaha ternak ayam, jual beli ayam, pakan ayam dan kerjasama dg RPA serta menjanjikan bagi hasil antara 5–7%. Dengan tipu muslihat Terdakwa Anifah, Saksi Korban selama kurun waktu bulan Maret 2023-Maret 2024 mengalami kerugian sebesar 3,1 Milyar rupiah. Dalam persidangan didapati fakta bahwa uang bagi hasil yg pernah diberikan kepada Korban ternyata uang dari Saksi Korban sendiri. Uang Saksi Korban tidak dipergunakan utk usaha jual beli ayam, ternyata dipinjamkan kepada Saksi Puji Supriyani alias Puput dg dikenakan bunga sebesar 10% tanpa sepengetahuan Korban. Dan didapati fakta ternyata perusahaan Terdakwa Anifah fiktif. PT PUAS sudah tidak beroperasi sejak Tahun 2021. Demikian juga PT. Mustika Jaya Abadi Kudus tidak terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham. Untuk mengelabuhi korban, Anifah memalsukan dokumen dokumen usaha jual beli ayam.
Atas keterangan Terdakwa dalam persidangan kali ini, kuasa hukum Korban, Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H. berharap agar Jaksa Penuntut Umum dapat menjatuhkan tuntutan yang maksimal dalam perkara ini karena Terdakwa telah berbelit belit namun terbukti mengakui perbuatannya sehingga unsur-unsur tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan telah terbukti.
Hal senada disampaikan Wiwit selaku Korban berharap Terdakwa mendapat ganjaran setimpal agar ada efek jera, “Kami selaku korban berharap Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan maksimal terhadap Terdakwa 4 Tahun Penjara, bilamana perlu diperberat karena Terdakwa tidak merasa bersalah dan keterangannya berbelit-belit serta suka memberi jawaban mungkir agar ada efek jera “. /red.





