BAISTNEWS.COM Pati LSM MPK (Masyarakat Peduli Keadilan) dipimpin langsung oleh  ketua umum Bima Agus Murwanto, S.H.,M.H beri dampingan hukum kepada beberapa korban dugaan pencurian dan pengrusakan yang dilakukan oleh seorang  pelaksana proyek  kepada (ruko) Rumah Toko dan pemiliknya yang sebagai pedagang kecil (bahkan salah satu pedagang yang merasa diintimidasi kini jatuh sakit) desa Semampir Kecamatan Pati. (14/01/24).

Kepada media Bima Agus yang juga direktur YLBHI ( Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ) Bima Sakti mengungkapkan bahwa terjadi dugaan pengrusakan pencurian dan intimidasi kepada beberapa pemilik ruko yang sudah menempati bangunan 30 tahun. “Beberapa bangunan ruko ada yang jual sparepart sepeda motor, sepeda motor bekas dan warung ini sudah menempati tanah selama 30 tahun lebih dan mereka statusnya sewa, tahu-tahu tanpa ada pemberitahuan ataupun konfirmasi bangunan dirobohkan dan kita tanyakan ke pihak desa katanya Desa juga tidak diberitahu, jadi bangunan asal dirobohkan, dirusak dan beberapa material bangunan dipakai untuk bangunan yang baru tanpa izin. Ini sudah namanya pencurian di samping itu penyewa atau pemilik toko ini yang protes ke pelaksana inisial DN dari Kudus seorang perempuan yang mungkin merasa mempunyai kuasa Justru malah mengintimidasi pemilik bangunan tersebut dan katanya akan melaporkan ke Kepolisian, Terus Yang dilaporkan itu apa?, korban kok malah dilaporkan,” Pungkas Bima.

See also  Polisi Ungkap Kasus Curanmor TKP di Kantor LPK, Tersangka Adalah Tukang Parkir & Mantan Satpam Setempat

“Ini negara hukum, jadi akan kita bawa ke ranah hukum, kita buat laporan ke Kepolisian atas dugaan pengrusakan, pencurian bahkan intimidasi. Mereka yang merasa punya kekuasaan tanpa prosedur asal main bongkar paksa tanpa berembuk dulu kepada penghuni yang sudah puluhan tahun menempati tanah tersebut, ini warga kecil yang harus dikawal agar mendapat keadilan,” ungkapnya.

 

Tanah yang ditempati adalah tanah milik pemerintah, yang seharusnya  prosedural dalam eksekusi, namun dalam prakteknya di lahan tersebut seakan mengesampingkan prosedur dan memilih jalan premanisme. Atas tindakan premanisme yang sewenang wenang dilakukan oleh DN , kini dia diadukan untuk dijerat dengan pasal 200 KUHP dengan ancaman 12 tahun. Preman sok kuat yang terindikasi menindas rakyat kecil kini harus berurusan dengan hukum. Tim LSM MPK langsung membuat aduan ke Polresta Pati.

 

/Tim.

Visited 115 times, 113 visit(s) today