Pati, baistnews.com Dalam sidang perdata ke delapan nomor 51/Pdt.G/2025/PN Pti, Anifah turut menggugat Wiwit dalam perkara wanprestasi, sedangkan empat lainnya yakni, Satijah, Susanto, Nur Hidayati dan Teguh Nugroho sebagai tergugat juga. Wiwit atau Nur Wiyanti sebagai turut tergugat menambah pendamping hukum baru yakni Dr. Nimerodin Gulo selain Dr. Teguh Hartono. (02/12)

Sidang perkara perdata menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat yang tidak mau menandatangani Dokumen yang diperlukan pada bidang tanah Objek Sengketa sehingga dapat beralih menjadi Sertifikat Elektronik dan perbuatan lainya sehingga tidak dapat dilakukan pencatatan peralihan hak pada bidang tanah Objek Sengketa dari semula beratas nama Para Tergugat sehingga menjadi atasnama Penggugat, atas kejadian tersebut penggugat Anifah menganggap hal tersebut sebagai perbuatan Wan Prestasi yang dimeja hijaukan.
Perhelatan tersebut menurut kuasa hukum baru Wiwit yakni Dr. Nimerodin Gulo adalah salah kaprah, “Karena sebenarnya salah satu ahli waris yang harus menandatangani berkas balik nama dan konversi ke sertifikat elektronik itru pergi tidak tahu kemana dan majelis hakim harus mengesahkan meskipun tanpa tanda tangan ahli waris tersebut,” ungkapnya usai sidang. /Red.



