
BAISTNEWS.COM, Pati, ditemukan mobil yang sudah dimodifikasi yang diduga dipakai untuk ngangsu BBM bersubsidi jenis Solar, truk yang ber nopol K 9638 FS tersebut gentayangan ngangsu solar subsidi di SPBU (Stasiun Pegisian Bahan bakar Umum) di kabupaten Jepara. Jika benar demikian kemanakah APH?. (23/01/2025).
Dari penelusuran awak media mobil truk tersebut dimodifikasi dengan alat penyedot untuk menaikan solar dari tangki ke dalam kempu dan jerigen. Hasil investigasi media ini , Truk berwarna biru dan bertuliskan New Azzaro trans dengan nomor polisi K 9638 FS diketahui kepunyaan seorang pengusaha asal Tlogowungu Pati bernama Saran namun sudah dijual beberapa waktu lalu. “Bak truk itu sudah saya jual enam bulan lalu dan terakhir dibeli orang Jepara, tetapi memang tulisan Azzaro tidak dilepas jasi saya tidak tahu kalau dipakai ngangsu solar,” ujar Saran saat dihybungu awak media. “Kalau nama Azzaro itu nama Sound Syntem saya tetapi jika disalah gunakan ya akan sy kejar,” pungkarnya.
Dari pantauan awak media truk pengangsu solar tersebut berada di garasi rumah yang terletak di sebelah rumah Kades Sumur karangsondo RT 17, /03 kecamatan Cluwak kabupaten Pati. Diketahui dari kesaksian salah satu warga pemilik rumah bernama Nanang Syaiful Huda, “Itu garasi rumahnya Nanang Syaiful Huda atau Buntung cucunya pak Kades tapi yang punya truk bos Eko Kriwil orang Jepara mas, dan biasanya dia ngangsu solar di Jepara,” ungkap tetangganya saat ditanya awak media seakan kegiatan mengangsu solar sudah hal biasa.
Kejahatan tersebut seakan sudah menjadi pekerjaan halal dan pelaku leluasa tanpa takut jerat hukum. Sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada undang undang nomor 22 Tahun 2001,tentang minyak dan Gas bumi dengan pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan denda paling tinggi RP 60 miliyar, seakan tidak berlaku. Menjadi PR bagi aparat penegak hukum (APH) untuk menindaknya, ataukah sudah ada main mata di antara mereka?.
Pertamina sendiri juga memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran,yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari,hingga pemutusan hubungan usaha (PHU)
(Tim)