JAKARTA – baistnews.com Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung (Babel), Hellyana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.

Penetapan Hellyana sebagai tersangka tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim Polri. Informasi tersebut sekaligus mengonfirmasi proses hukum yang tengah berjalan di tingkat penyidikan.

Kabar penetapan tersangka itu dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Ia memastikan Hellyana telah resmi menyandang status tersangka dalam perkara tersebut.

“Iya benar Wagub Babel Hellyana sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko pada Selasa, 23 Desember 2025.

Meski demikian, Trunoyudo belum menjelaskan secara rinci terkait konstruksi perkara maupun perkembangan terbaru dari proses penyidikan terhadap Hellyana.

Berdasarkan surat penetapan tersangka, Hellyana dijerat dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak sah.

“Surat Ketetapan tentang penetapan tersangka Nomor : S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember, 2025,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Hellyana disangkakan melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 264 KUHP. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan ke Bareskrim Polri pada Juli 2025 lalu. Hellyana dilaporkan atas dugaan penggunaan ijazah palsu oleh seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, bernama Ahmad Sidik.

Menurut Ahmad Sidik, ketidak sesuaian tersebut harus di usut secara tuntas oleh pihak kepolisian.

Laporan tersebut diterima Dittipidum Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Dalam laporannya, pelapor menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian data akademik Hellyana.

Pelapor menyebut Hellyana mengklaim lulus dari Universitas Azzahra pada tahun 2012. Namun, berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) milik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014.

Dalam proses penyelidikan, pihak Universitas Azzahra yang disebut sebagai kampus asal ijazah menyatakan tidak menemukan data Hellyana dalam sistem akademik mereka, termasuk KRS, KHS, pembayaran kuliah maupun namanya pada daftar alumni.

(L-Man)