Pati, Baistnews.com  Sidang ketiga perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan senilai Rp3,1 miliar dengan nomor perkara 113/Pid.B/2025/PN Pti kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati, Rabu (20/8/2025).

Perkara ini menimpa korban Nurwiyanti (Wiwied), warga Desa Bumirejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, dengan terdakwa Anifah yang berdomisili di Jalan Mojopitu No. 16, Pati. Dalam persidangan, terdakwa hadir didampingi kuasa hukumnya, sementara korban juga didampingi tim kuasa hukum.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi, yakni dua notaris, Karina Komala Dewi dan Febya Chairun Nisa. Keduanya memberikan keterangan terkait dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam persidangan terungkap, pada 27 Maret 2023 terdakwa diduga meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki usaha ternak ayam, jual beli ayam, pakan ayam, serta kerja sama dengan rumah pemotongan ayam. Terdakwa menjanjikan keuntungan (bagi hasil) sebesar 5–7 persen.

Namun, fakta di persidangan menunjukkan bahwa dana korban selama periode Maret 2023 hingga Maret 2024 yang mencapai Rp3,1 miliar tidak digunakan untuk usaha sebagaimana dijanjikan. Uang tersebut justru diduga dipinjamkan kepada pihak lain dengan bunga tinggi tanpa sepengetahuan korban.

Selain itu, keuntungan yang sempat diberikan kepada korban diduga berasal dari dana korban sendiri, bukan dari hasil usaha. Fakta lain yang terungkap, perusahaan yang disebut-sebut milik terdakwa diketahui tidak aktif bahkan diduga fiktif.

Kuasa hukum korban menegaskan bahwa perkara ini merupakan tindak pidana, bukan sekadar sengketa perdata. Menurutnya, terdapat rangkaian kebohongan yang dilakukan terdakwa, mulai dari penggunaan perusahaan fiktif hingga pengelolaan dana yang tidak sesuai peruntukan.

Korban Wiwied menyampaikan kekecewaannya karena tidak adanya itikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan kerugian yang dialaminya. Ia berharap proses hukum berjalan secara adil dan memberikan kepastian hukum.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.