Jakarta, baistnews.com 16 April 2026 – Indonesian Fisherman Association (INFISA) mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah konkret dalam memulangkan 13 pelaut Warga Negara Indonesia (WNI) yang saat ini masih tertahan di Baku, Azerbaijan, setelah dievakuasi dari zona konflik Iran.
Sekretaris Jenderal INFISA, Muchlisin, menegaskan bahwa proses pemulangan tidak seharusnya terhambat persoalan administratif, terlebih dalam kondisi darurat yang menyangkut keselamatan jiwa.
“Dalam situasi kedaruratan, kecepatan evakuasi dan pemulangan adalah prioritas utama. Tidak boleh terhambat oleh perdebatan biaya,” ujar Muchlisin dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).
Menurutnya, ke-13 pelaut tersebut telah berhasil dievakuasi dari wilayah konflik oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu RI). Namun, proses repatriasi kini terhenti di titik transit karena belum tersedianya tiket penerbangan untuk kembali ke Indonesia.
INFISA menilai kondisi ini sebagai bentuk kelambanan penanganan dari instansi terkait, yang dinilai masih memperdebatkan pembiayaan pemulangan, meski perusahaan pemilik kapal tengah mengalami kesulitan finansial akibat situasi perang (force majeure).
Lebih lanjut, Muchlisin mengkritik alasan efisiensi anggaran yang disebut menjadi penyebab tertundanya pemulangan.
“Sangat ironis. Anggaran negara masih digunakan untuk berbagai kegiatan birokrasi, namun ketika menyangkut keselamatan WNI yang baru saja selamat dari zona perang, justru muncul alasan efisiensi,” tegasnya.
INFISA juga mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban hukum untuk melindungi dan memulangkan warganya. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, serta ketentuan dalam Maritime Labour Convention (MLC) 2006, yang mengatur kewajiban negara dalam menjamin repatriasi pelaut, terutama dalam kondisi darurat.
“Dalam situasi seperti ini, negara wajib hadir. Jika perusahaan tidak mampu karena kondisi perang, maka pemerintah harus mengambil alih tanggung jawab,” tambahnya.
Selain itu, INFISA juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan kasus ini, serta mendorong pemerintah pusat segera mengambil langkah teknis tanpa penundaan.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Kementerian Luar Negeri terkait perkembangan proses pemulangan 13 pelaut tersebut.
INFISA menegaskan bahwa keselamatan warga negara harus menjadi prioritas utama.
“Demi kemanusiaan, segera pulangkan 13 pelaut Indonesia. Jangan sampai alasan administratif mengorbankan nyawa,” pungkas Muchlisin.





