Pati, baistnews.com Juwana kembali menjadi sorotan. Bukan karena geliat ekonomi pesisirnya, melainkan karena maraknya dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang kini mulai terkuak ke permukaan. Fenomena ini mencuat seiring meningkatnya keberanian masyarakat melapor, seolah menjadi indikator tumbuhnya kembali kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Tim LSBH Teratai

Di tengah situasi tersebut, tampil sebagai salah satu garda depan pendampingan korban. Lembaga Bantuan Hukum yang dinakhodai Dr. Nimerodin Gulo, S.H., M.H ini kebanjiran laporan dari warga, khususnya dari wilayah Juwana dan sekitarnya yang dekat dengan pusat aktivitas investasi perkapalan.

Dalam satu hari saja, Kamis (9/4/2026), tercatat tiga klien didampingi dalam kasus dugaan pidana. Salah satu yang mencolok adalah kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp750 juta, yang justru dilakukan oleh tetangga korban sendiri—bahkan tinggal bersebelahan di Bendar, desa yang pernah dinobatkan oleh netizen sebagai salah satu desa terkaya di Indonesia.

Modus yang digunakan terbilang klasik namun mematikan: cek kosong. Dengan bujuk rayu dan pendekatan personal, pelaku berinisial KH bersama suaminya diduga berhasil menguras dana korban secara bertahap.

“Pelaku berhasil mengelabui klien kami hingga Rp750 juta. Pembayaran dilakukan dengan cek, namun saat dicairkan tidak bisa,” ungkap Tony, anggota tim pendamping LSBH Teratai.

Lebih memprihatinkan, sejak 2023 hingga kini tidak ada itikad baik dari pelaku untuk menyelesaikan tanggung jawabnya. Akhirnya, kasus ini resmi dibawa ke jalur hukum dan saat ini dalam tahap pelengkapan Berita Acara Pemeriksaan di Polresta Pati.

Tak berhenti di satu kasus, LSBH Teratai juga mencium pola yang lebih luas. Dugaan adanya “circle” atau kelompok pelaku mulai menguat.

“Kami menduga pelaku ini satu jaringan dengan kasus lain yang kami tangani. Ada indikasi mereka saling terhubung, dengan pola hidup yang sama—bergaya elit, padahal kondisi ekonomi bermasalah,” lanjut Tony.

Fenomena ini menunjukkan bahwa pusaran kasus di Juwana tidak berdiri sendiri. Pelaku diduga membentuk lingkaran, sementara korban pun kini mulai saling terhubung, membangun solidaritas untuk melawan.

Di sisi lain, dinamika hukum juga memberi warna tersendiri. Beberapa terdakwa sempat dilepas di Pengadilan Negeri Pati dengan alasan onslag (bukan tindak pidana) dan ne bis in idem. Namun, putusan kasasi yang kemudian menyatakan perbuatan tersebut sebagai pidana menjadi titik balik penting, sekaligus mengembalikan harapan masyarakat terhadap keadilan.

Gelombang kasus ini menjadi pelajaran keras bagi publik: kepercayaan tidak lagi cukup hanya bermodal kedekatan, bahkan dengan tetangga sendiri. Di balik wajah ramah, bisa tersembunyi modus yang terorganisir.

Kini, Juwana bukan hanya menghadapi persoalan hukum, tetapi juga krisis kepercayaan sosial. Pertanyaannya, berapa banyak lagi korban yang masih memilih diam? Red.