KUDUS – baistnews.com Pemerintah Desa (Pemdes) Kedungdowo bersama kelompok tani mengadakan rapat bersama guna untuk mengambil langkah strategis untuk kebaikan bersama.
Menyikapi adanya kejadian insiden orang meninggal dunia dikarenakan tersengat aliran listrik yang berada diarea persawahan di dukuh Jetak, Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.
Pemerintah Desa (Pemdes) Kedungdowo mengambil langkah cepat mengadakan rapat dengan mengundang unsur kelompok tani Gapoktan, Poktan, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan BPD.
Rapat koordinasi kelompok tani tersebut berlangsung di Aula Balai Desa Kedungdowo, pada Selasa, 9 September 2025.

Sekretaris Desa Kedungdowo, Intan Permata Dewi yang memimpin rapat atas nama Kades mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan langkah kongkrit dan urun rembug dan kesepakatan bersama untuk kebaikan kita bersama juga.
“Kami mohon saran, masukan, dan usulan dari bapak dan saudara kelompok tani demi kebaikan kita bersama,” kata intan.
Intan menjelaskan, bahwa apa yang terjadi di persawahan Desa kita dalam beberapa bulan ini menjadi pembelajaran untuk kita semua, sudah ada dua korban yang tersengat aliran listrik jebakan tikus. Kami turut berbela sungkawa yang sebesar-besar atas musibah tersebut.
Kami dari Pemdes Kedungdowo, menyikapi adanya kejadian yang sudah dua kali ini terjadi di Persawahan yang ada di Desa, maka Pemdes segera menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan beberapa pihak termasuk kelompok tani, maka kami dengan tegas memutuskan, *Pemasangan aliran listrik jebakan tikus dilarang* karena membahayakan nyawa, tidak hanya hewan tetapi juga manusia.
“Pengendalian hama tikus dengan menggunakan aliran listrik memang tidak dibenarkan dari segi hukum dan termasuk tindakan pidana melanggar Pasal 359 KUHP : Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain meninggal, di ancam dengan pidana penjara lima tahun,” jelasnya.
Sebelumnya dari PPL Dinas Pertanian Noor Hudha telah menyampaikan kepada para petani yang ikut hadir dalam rapat untuk memberi saran, masukan dan jalan keluar untuk mengatasi hama tikus.
Kemudian para petani memberikan saran dan masukan Nor Hadi dari kelompok tani Jetak menyampaikan,

1. Petugas yang menghidupkan setrum listrik yang melarang dari Pemdes, Dinas Pertanian, kepolisian atau dari Gapoktan dan Poktan
2. Solusi untuk mengatasi hama tikus apa?
3. Kami berharap untuk aliran listrik tetep jalan, namun yang punya sawah untuk berjaga selama aliran listrik dinyalakan.
Kemudian dari Iseh Saptono mengutarakan,
1. Jalan keluar terbaik dari Pemdes membuat rumah burung hantu.
2. Membuat larangan bagi masyarakat yang membunuh burung hantu kena denda.
PPL Noor Hudha menjawab apa yang menjadi keinginan dari kelompok tani.
1. Kita bersama-sama saling mengingatkan kalau jebakan tikus dengan aliran listrik itu dilarang.
2. Solusi dengan cara Geropyakan, atau bantuan umpan satu kelompok dapat 1 kardus.
3. Membuat rumah burung hantu.
4. Pemdes membuat larangan untuk menyalakan aliran listrik di persawahan
“Burung hantu memang cukup efektif karena satu hari bisa makan 4-5 tikus. Oleh karena itu kalau tikusnya banyak jadi harus punya burung hantu yang banyak,” tutup Noor Hudha.

Sementara itu, Bhabinkamtibmas Aipda Marwan Hermawan juga menjelaskan, bahwa penggunaan aliran listrik memang tidak dibenarkan dari segi hukum dan termasuk tindakan pidana melanggar Pasal 359 KUHP : Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain meninggal, di ancam dengan pidana penjara lima tahun.
“Jebakan listrik tidak hanya membahayakan hewan, tetapi juga manusia. Jika ada orang yang tidak sengaja menyentuh jebakan tersebut, resikonya bisa fatal,” jelas Hermawan.
Oleh karena itu petani di himbau untuk tidak menggunakan jebakan tikus yang di aliri listrik tersebut.
Dari hasil tindak lanjut pertemuan tersebut akhirnya mendapat kesepakatan bahwa dilarang menyalakan aliran listrik di area persawahan desa kedungdowo untuk menghindari musibah seperti yang sudah terjadi, dan pemdes akan memfasilitasi rumah burung hantu sebagai solusi yang dinilai cukup efektif untuk menangani permasalahan tikus di area persawahan.
(L-Man)





