JAKARTA – baistnews.com Pimpinan hingga Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) sebagai buntut dari pengalihan tahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dari tahanan Rutan KPK menjadi tahanan rumah selama 5 hari, dari 19-23 Maret 2026.

Mereka dilaporkan oleh koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu, 25 Maret 2026.

“Saya datang ke sini memasukkan surat kepada Dewas KPK terkait pengalihan penahanan rumah tersangka YCQ,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Boyamin juga menjelaskan, Ada tiga poin yang kami laporkan ke Dewas KPK sebagai dampak dari keputusan KPK memperbolehkan Yaqut menjadi tahanan rumah, yang pertama, kata Boyamin, pihaknya melaporkan pimpinan KPK karena diduga membiarkan KPK diintervensi pihak luar dalam melakukan pengalihan tahanan rumah Yaqut dan tidak melaporkan intervensi tersebut kepada Dewan Pengawas KPK.

“Hal ini mengacu yurisprudensi etik Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari ketua Mahkamah Konstitusi dengan alasan membiarkan dan atau memberikan kesempatan pihak luar melakukan intervensi terhadap proses persidangan perkara Nomor 90/PUU/2023,” jelasnya.

Yang kedua, MAKI melaporkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang memberikan keterangan pengalihan tahanan Yaqut bukan karena sakit atau sehat saat menjadi tahanan rumah. Keterangan tersebut, kata dia, bertentangan dengan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu yang menyatakan Yaqut dalam keadaan sakir GERD dan asma sehingga penahanannya dialihkan.

Kemudian yang Ketiga, pihaknya melaporkan Deputi Penindakan KPK Asep Guntur karena tidak melakukan tes dan cek kesehatan melalui dokter yang kompeten dalam memerintahkan pengalihan tahan rumah Yaqut.

“Nyatanya baru belakangan Asep Guntur menyatakan YCQ menderita sakit gerd dan asma. Seharusnya YCQ dilakukan tes kesehatan sebelum dilakukan pengalihan tahanan rumah karena jika terjadi sesuatu terkait kesehatan YCQ saat tahanan rumah maka hal ini akan menjadi tanggung jawab KPK,” tandasnya.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Boyamn juga menduga kuat pengalihan penahanan rumah Yaqut tidak berdasar keputusan pimpinan KPK secara kolektif kolegial sehingga menjadikannya tidak sah dan cacat hukum. Karena itu, kata dia, terdapat dugaan pelanggaran SOP dan kode etik pimpinan KPK atas pengalihan penahanan Yaqut.

“Kami juga menilai pimpinan dan penyidik KPK telah melanggar asas keterbukaan dalam bentuk tidak diumumkannya pengalihan tahanan rumah tersangka YCQ, berbeda pada saat dilakukan penahanan terdapat berupa publikasi tersangka YCQ ditampilkan di lobi KPK yang kemudian digiring masuk mobil dengan sorotan kamera wartawan,” ujarnya.

Atas berbagai dugaan tersebut, Boyamin mendesak Dewas KPK untuk segera melakukan pemeriksaan etik terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan pengalihan penahanan Yaqut.

“Dewas harus menilai apakah keputusan tersebut telah sesuai dengan kode etik dan prinsip tata kelola yang baik, termasuk asas persamaan di hadapan hukum. Karenanya, hasil pemeriksaan harus disampaikan secara transparan kepada publik untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap KPK,” pungkas Boyamin.

Diketahui, Yaqut belakangan ini menjadi polemik karena pengalihan status tahanan dari tahanan Rutan KPK menjadi tahanan rumah selama kurang lebih 5 hari, dari 19 Maret hingga 23 Maret 2026 lalu. Pengalihan status tahanan Yaqut ini menjadi sorotan publik karena dilakukan secara diam-diam oleh KPK tanpa memberikan penjelasan detail alasan pengalihan status tahanan.

Apalagi pengalihan tahanan tersangka korupsi menjadi tahanan rumah merupakan kejadian pertama dalam sejarah KPK.

KPK kembali menahan Yaqut di Rutan cabang gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (24/3/2026). Diketahui sebelumnya Gus Yaqut sempat menjadi tahan rumah bagi Yaqut dilakukan setelah KPK menerima permohonan dari pihak keluarga sejak, 19 Maret 2026.

(L-Man)