KENDAL – baistnews.com Kepala Desa (Kades) Kertosari, Kecamatan Singorojo Kendal Wahyudi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam proyek pembangunan jalan rabat beton tahun anggaran 2023.

Tersangka Wahyudi dijerat dengan pasal (2) dan (3) Undang-undang Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 26 Mei 2025.

Kepala Kejari Kendal, Lila Nasution, mengatakan bahwa penetapan Wahyudi sebagai tersangka setelah penyidik Kejari Kendal melakukan penyelidikan intensif yang melibatkan 29 saksi dan 3 ahli di berbagai bidang terkait. Penyidikan ini telah melalui proses hukum yang sesuai dengan ketentuan dan berdasarkan bukti yang kuat.

“Kami telah memperoleh cukup bukti untuk menetapkan W sebagai tersangka, termasuk hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Kendal yang menunjukkan angka mencapai Rp 530 juta,” katanya.

Penangkapan Kejari Terhadap Wahyudi Kades Kertosari

Lebih lanjut Lila menambahkan, bahwa modus operandi yang digunakan tersangka mencakup pemalsuan dokumen laporan pertanggungjawaban, pengurangan volume dan pengujian kualitas beton pekerjaan jalan rabat beton dari spesifikasi yang telah ditentukan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta melakukan pengeluaran keuangan dana desa yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

See also  Tolak Tuduhan, PT TBC Siap Tempuh Jalur Hukum Jika Namanya Dicemarkan

“Volume jalan yang dibangun tidak sesuai dengan RAB, bahkan terdapat bagian yang tidak dikerjakan tetapi tetap dilaporkan selesai, dan anggaran tetap dicairkan,” imbuhnya.

Menurutnya, dalam proyek tersebut, Wahyudi juga diduga tidak melibatkan tim pelaksana secara sah dan melakukan proses pengadaan barang dan jasa secara fiktif untuk mencairkan dana desa.

Kejaksaan juga mengungkapkan bahwa ada indikasi kuat bahwa tersangka secara sengaja memanipulasi laporan pertanggungjawaban agar tidak terdeteksi dalam pemeriksaan internal.

Semua ini merupakan pelanggaran serius terhadap asas transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.

Berdasarkan data tersebut Wahyudi ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Pementapan Tersangka Nomor B1661/M.3.27/Fd.2/05/2025 tanggal 26 Mei, dan tersangka saat ini ditahan di Lapas kelas IIA Kendal selama 20 hari terhitung mulai Senin, 26 Mei sampai tanggal 14 Juni 2025,” terangnya.

Wahyudi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001.

See also  Patroli Dinihari, Polisi Berhasil Bongkar Gudang Senjata Tajam Milik "Gangster" di Pati

Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap tersangka adalah minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda yang dapat mencapai miliaran rupiah.

“Kami tidak akan mentoleransi praktik korupsi di tingkat desa, apalagi dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat justru disalahgunakan,” tegasnya.

Kejari Kendal juga menyatakan, bahwa penyidikan kasus ini belum berhenti dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Sementara ini baru satu orang tersangka, kami masih terus mengembangkan kasus ini dan akan menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya rekanan atau perangkat desa lain yang terlibat,” pungkasnya.

(L-Man)

Visited 123 times, 123 visit(s) today