Pati, baistnews.com Anggota DPRD Kabupaten Pati, Suwarno, S.Pd,S.H.,M.M menegaskan dukungannya terhadap larangan penggunaan petasan yang membahayakan masyarakat selama bulan Ramadhan. Langkah ini sejalan dengan upaya kepolisian untuk menjaga ketertiban umum melalui patroli rutin, agar masyarakat bisa menunaikan ibadah dengan nyaman.
Larangan ini bertujuan untuk menciptakan suasana Ramadhan yang aman dan nyaman bagi warga, sekaligus mengurangi potensi kecelakaan atau gangguan di pemukiman. Petasan yang sering dibunyikan secara sembarangan kerap menimbulkan risiko kebakaran maupun cedera dan juga resiko meningkatkan keresahan masyarakat.(09/03)
Suwarno menambahkan bahwa aturan ini tidak sepenuhnya melarang penggunaan petasan, tetapi membatasi penggunaannya agar lebih tertib dan aman. Warga masih diperbolehkan menyalakan petasan pada momen tertentu dengan pengawasan.
“Hal itu saya juga sangat setuju sekali, agar masyarakat tidak terganggu, kecuali nanti pada malam takbir, dan dalam skala terbatas serta dinyalakan tidak di jalan dan tidak di pemukiman, misalnya dinyalakan di tanah lapang,” katanya.
Selain itu, patroli polisi akan lebih intensif selama Ramadhan untuk memastikan larangan ini dipatuhi. Keberadaan patroli diharapkan dapat mencegah insiden yang membahayakan, terutama di daerah pemukiman padat.
Dengan penerapan larangan dan pengawasan yang baik, Suwarno politisi partai berlambang banteng moncong putih tersebut berharap masyarakat tetap bisa merayakan malam takbir dengan aman tanpa mengganggu ketenangan warga lainnya. Hal ini diharapkan menjadi contoh tertibnya perayaan keagamaan di Kabupaten Pati. /Adv 06





