Pati, baistnews.com Notulen berita acara dalam pemilihan BPD ( badan permusawaratan desa ) di desa Kepohkencono kecamatan Pucakwangi dinilai cacat hukum karena  melalui tunjukan dan tidak melalui pemilihan oleh RT RW beserta tokoh masyarakat ( Tomas ). Tulisan ini berdasar keterangan dari Hery Pethik salah satu Tomas desa Kepohkencono.

Di tahun 2019 – 2020 tidak diadakan musyawarah desa untuk memilih BPD melainkan tunjukan dari kepala desa, ini dibenarkan oleh RW 01 RT 01dan RT 04 yaitu inisial R , P dan K di desa Kepohkencono, karena beliau RW dan RT pada masa itu melihat persis proses pembentukan BPD.
Apa lagi  kepanitiaan pembentukan BPD, kemungkinan tidak ada.
Lebih ngerinya ada anggota yang ditunjuk tidak berada di lokasi pembentukan BPD, yaitu dari inisial ND dari dukuh Prau desa Kepohkencono.

Terbukti pada saat ini di tahun 2024 anggota BPD dari dukuh Prau, dua orang anggota BPD tersebut tidak tingal di desanya karena kerja, di luar wilayah kabupaten Pati. Sedangkan satu anggota BPD yang berasal dari dukuh Kepoh ikut suaminya di kecamatan Winong kidul, tepatnya di desa Pager disan kabupaten Pati. Satu anggota lagi dari dukuh dangklik desa Kepohkencono meninggal dunia, sampai sekarang pun belum di isi pengantinya.
Jadi, keanggotaan BPD di desa Kepohkencono tinggal 5 orang yang menetap di desa. Yaitu :  Eko Hariyanto sebagai ketua,  Padiman sebagai wakil ketua, dan tiga orang masing masing dari dukuh Manding  P sekertaris, D dari desa Jati kebo dan  K dari dukuh Panggang masing masing anggota.

See also  Diperkirakan Tiga Hari Sudah Meninggal, Mayat Di Kost Ditemukan Sudah Membusuk

Perlu diketahui desa Kepohkencono memiliki enam dukuh, yaitu dukuh Prau,
Dukuh Kepoh, dukuh Panggang,  dukuh Manding, dukuh Jati kebo, dan dukuh dangklik, di mana jumlah penduduk kurang lebih tiga ribu lima ratusan ( 3.500 ),dari 24 RT dan 6 RW. Jadi total dari BPD sembilan ( 9 ) orang dan sekarang tingal lima ( 5 ) orang.

Hal inilah yang menjadi pertimbangan warga Kepohkencono, kalau dalam pembentukan keanggotaan BPD asal tunjuk oleh kepala desa pada waktu itu. Tanggung jawab dari perwakilan masyarakat di masing- masing dukuh tidak ada, terbukti yang awalya berjumlah 9 orang kini tinggal 5 orang di desa Kepohkencono.

Pertanyaanya, apakah BPD di desa Kepohkencono kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati ini sah… ?, semoga pihak terkait mengaji ulang BPD di desa Kepohkencono.

/Jan.

Visited 169 times, 169 visit(s) today