
SERANG BANTEN – Baistnews.com Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Banten Nurhimawan mengatakan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) Tangerang Selatan (Tangsel), Wahyunoto Lukman, sempat menyiapkan lahan pribadi untuk menampung sampah di daerah Rumpin, Bogor. Wahyunoto Lukman juga membuat perusahaan sendiri sebagai subkontraktor.
“Awalnya didesain yang mana lokasi itu ternyata milik tersangka Wahyunoto Lukman,” kata Nurhimawan, pada Kamis, 17 April 2025.
Wahyunoto bersama PT EPP membuat sebuah perusahan CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR). Wahyunoto menempatkan tukang kebunnya bernama Sulaeman sebagai direktur operasional.
Akan tetapi rencana tersebut belum terlaksana. Lahan yang disiapkan Wahyunoto untuk menimbun sampah di Bogor diprotes oleh masyarakat sekitar.
“Belum sempat (buang), keburu dikomplain oleh warga jadi belum sempat ada pembuangan sampah,” ujarnya.
Nurhimawan mengatakan, korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah pada tahun 2024 yang lalu tidak terkait dengan kerja sama pengelolaan sampah dengan Kota Serang. Dugaan itu sempat muncul usai Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) bekerja sama dengan Pemkot Serang dan daerah lain untuk pembuangan sampah.
Pemkot Tangsel sendiri tidak melakukan mitigasi begitu kerjasama pembuangan sampah dengan Pemkot Serang berakhir. Mereka malah melakukan pengelolaan sampah yang menabrak peraturan perundang-undangan dan dibuang ke berbagai daerah.
“Ketika itu berakhir ya seharusnya dari pihak DLH Kota Tangsel sudah melakukan mitigasi gitu loh mencari tempat lain berupaya untuk mencari tempat lain untuk melakukan tempat pembuangan sampah sesuai dengan regulasi yang ada,” terangnya.
Korupsi Kelola Sampah
Imbasnya, pembuangan sampah dari Tangsel dibuang ke berbagai daerah yaitu ke Bogor, Bekasi dan Tangerang.
“Kurang lebih ada 4 atau 5 titik ya sejauh ini baru kami dapat infonya,” ujarnya.
Himawan menyebut sampah Tangsel dibuang secara ilegal di Desa Cibodas dan Desa Sukasari di Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kemudian ada Desa Gintung dan Desa Jatiwaringin Kabupaten Tangerang, Banten dan di daerah Kabupaten Bekasi.
“Lahan-lahan tersebut merupakan lahan-lahan orang perorangan, jadi bukan lahan tempat pemerintahan, jadi lahan tersebut adalah lahan pribadi yang dimana si pemilik lahan ini bersedia menjadikan lahannya sebagai tempat pembuangan sampah,” kata Himawan.
Pemkot Tangsel yang bekerja sama dengan PT EPP hanya membuang sampah begitu saja ke lahan kosong atau dengan sistem pembuangan open dumping (dibuang ditumpuk) Tidak ada pengelolaan lebih lanjut padahal pembuangan seperti ini tidak sesuai dengan regulasi dan tidak sesuai ketentuan.
Total ada empat tersangka dan sudah ditahan pada korupsi pengelolaan sampah Tangsel pada 2024 yaitu Kadis Lingkungan Hidup Pemkot Tangsel Wahyunoto Lukman, Kabid Kebersihan TB Apriliadhi Kusumah dan pihak swasta direktur PT EPP inisial SYM. Mereka mengakali proses tender dengan cara bersekongkol dan membuat perusahaan seolah-olah bisa menangani pengelolaan sampah. dan yang ke empat adalah Zeky Yamani orang yang menampung uang dan berperan menetapkan lokasi pembuangan sampah Tangsel.
(L-M@n)