PATI baistnews.com – Aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Jumat (9/10/2026), membawa pesan utama: mendorong agar proses penegakan hukum di lembaga peradilan Kabupaten Pati berlangsung tanpa suap dan intervensi.
Pengawalan tersebut dilakukan bersamaan dengan proses praperadilan yang berkaitan dengan perkara dugaan pencurian mesin kapal yang melibatkan Utomo alias Haji Tomo.
Bagi AMPB, perkara ini menjadi momentum untuk menyuarakan pentingnya proses peradilan yang transparan. Mereka tidak hanya menyoroti perkara yang sedang berjalan, tetapi juga mengaitkannya dengan rangkaian perkara sebelumnya yang pernah melibatkan Utomo di PN Pati.
Utomo sebelumnya disebut telah dua kali menjalani persidangan di PN Pati. Dalam perkara pertama, ia mendapat putusan lepas. Sementara perkara kedua diputus dengan alasan nebis in idem.
Kini, perkara dugaan pencurian mesin kapal menjadi proses hukum berikutnya. Pelapor dalam perkara tersebut disebut merupakan orang yang sama dengan perkara sebelumnya, yakni Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah atau yang akrab disapa Mbak Zana.
Sorotan terhadap Dugaan Suap
Dalam rangkaian informasi yang menjadi perhatian AMPB, muncul pula dugaan adanya praktik suap dalam proses perkara sebelumnya.
Mbak Zana disebut pernah menyampaikan kecurigaan mengenai dugaan tersebut berdasarkan informasi yang diperolehnya dari sejumlah orang yang pernah dekat dengan Utomo atau Haji Tomo kala itu.
Materi aksi AMPB juga mencantumkan dugaan pemberian uang kepada hakim dengan nominal Rp400 juta pada 2023 dan Rp1 miliar pada 2025, serta menyebut inisial BD dan RN.
Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan dan keterangan yang perlu dibuktikan. Tidak dapat disimpulkan sebagai fakta tindak pidana sebelum terdapat pembuktian berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang sah.
Karena itu, AMPB memilih mengawal proses yang berlangsung di PN Pati.
Pesan yang dibawa massa bukan hanya terkait perkara Utomo, tetapi juga dorongan agar setiap perkara yang diproses lembaga peradilan di Pati berjalan berdasarkan hukum, bukan karena transaksi, tekanan, ataupun kepentingan pihak tertentu.
AMPB meminta seluruh pihak menghormati kewenangan hakim dan mekanisme peradilan, sekaligus memastikan setiap dugaan pelanggaran hukum diproses melalui mekanisme yang berlaku.
Aksi tersebut menjadi perhatian karena berlangsung di tengah proses hukum perkara ketiga yang melibatkan Utomo. Seluruh dalil, bukti dan keterangan para pihak selanjutnya akan diuji melalui mekanisme peradilan.
Bagi AMPB, pengawalan dilakukan untuk menyampaikan aspirasi agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tetap terjaga dan proses hukum di Pati berlangsung transparan serta bebas dari dugaan suap.





