PATI baistnews.com – Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, S.E., mengingatkan bahwa pengucapan sumpah/janji anggota DPRD bukan sekadar prosesi seremonial. Sumpah tersebut menjadi tanggung jawab yang harus dijalankan oleh setiap anggota dewan dalam melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat.
Pesan itu disampaikan Ali Badrudin saat memandu pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Pati, Moh. Setyadi, dalam rapat paripurna DPRD Pati, Jumat (25/9/2026).
Dalam prosesi tersebut, Moh. Setyadi dari Partai Golkar resmi menggantikan almarhum Riyanto untuk melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Pati periode 2024–2029.
Sebelum pengucapan sumpah, Ali Badrudin secara khusus mengingatkan Moh. Setyadi mengenai makna dan konsekuensi sumpah yang akan diucapkan.
Menurutnya, sumpah tersebut bukan hanya disaksikan oleh orang-orang yang hadir dalam rapat paripurna, tetapi juga menjadi pertanggungjawaban kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Perlu saya ingatkan bahwa sumpah atau janji ini selain disaksikan oleh diri sendiri dan semua yang hadir, yang penting sekali adalah sumpah atau janji ini disaksikan oleh Tuhan Yang Maha Esa,” kata Ali Badrudin saat memandu prosesi.
Ali menegaskan, manusia hanya dapat mengetahui apa yang diucapkan dan dilakukan seseorang. Namun, Tuhan mengetahui apa yang diucapkan sekaligus apa yang tersembunyi dalam diri seseorang.
“Manusia hanya mengetahui dari kata-kata dan perbuatan seseorang, tetapi Tuhan mengetahui apa yang diucapkan dan apa yang bersembunyi dalam diri saudara. Dan kepada Tuhan itulah akhirnya pertanggungjawaban saudara berikan,” lanjutnya.
Setelah mendapatkan pengingat tersebut, Moh. Setyadi mengucapkan sumpah sebagai anggota DPRD Kabupaten Pati menurut agama Islam.
Sumpah tersebut antara lain berisi kesanggupan untuk memenuhi kewajiban sebagai anggota DPRD dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai peraturan perundang-undangan serta berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pelaksanaan PAW tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota serta Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/312 Tahun 2026 tertanggal 7 September 2026.
Prosesi pengucapan sumpah/janji turut dihadiri Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra beserta jajaran kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Usai dilantik, Moh. Setyadi menyatakan komitmennya untuk meneruskan perjuangan almarhum Riyanto yang sebelumnya duduk sebagai anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati.
“Dengan momentum ini tentunya kami akan melanjutkan perjuangan almarhum Bapak Riyanto. Semoga saya bisa melanjutkan dengan baik,” ujar Moh. Setyadi.





