KUDUS – baistnews.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mendukung kebijakan pembatasan medsos bagi anak di bawah 16 tahun, mulai berlaku 28 Maret 2026. Kebijakan tersebut dapat membantu anak lebih fokus dalam belajar serta mengurangi dampak negatif penggunaan media sosial (Medsos).

Kebijakan ini, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026, diharapkan menjadi tameng ampuh bagi anak-anak dari berbagai dampak negatif dunia maya, sekaligus mendorong mereka untuk lebih fokus pada pendidikan dan masa depan.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menyampaikan, Pemkab Kudus Siap mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah pusat terkait pembatasan akses media sosial bagi anak.
“Pemkab Kudus siap mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat terkait pembatasan akses media sosial bagi anak,” ujar Bupati pada Selasa, 10 Maret 2026.
Sam’ani berharap kebijakan tersebut dapat mendorong anak-anak untuk lebih berkonsentrasi pada pendidikan, sehingga mampu mempersiapkan genearsi emas pada tahun 2045.
“Ini adalah investasi jangka panjang. Anak-anak nantinya semakin konsentrasi belajar untuk mempersiapkan diri menjadi generasi emas pada tahun 2045,” terangnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kudus, Satria Agus Himawan, menilai penggunaan Medsos oleh anak-anak memang perlu mendapat perhatian serius, karena mereka rentan menjadi korban berbagai kejahatan digital.
“Usia anak-anak memang mengkhawatirkan jika dibiarkan bermain media sosial, karena rawan menjadi korban scamming atau penipuan maupun sasaran predator seksual,” ujar Satria.
Lebih lanjut Satria menambahkan, bahwa realitas pahit kejahatan digital yang mengintai anak-anak menjadi alasan kuat di balik dukungan penuh Diskominfo Kudus terhadap kebijakan ini.
Pihaknya juga menyambut baik adanya pembatasan tersebut agar anak-anak tetap fokus pada pendidikan dan mempersiapkan masa depan mereka.
Pembatasan ini akan berdampak langsung pada akun anak di platform media sosial berisiko tinggi seperti TikTok, YouTube, Instagram, dan lainnya, yang akan dinonaktifkan. Tujuannya jelas: “melindungi anak dari konten negatif, perundungan siber, serta potensi kecanduan.”
Meskipun petunjuk teknis dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait aturan ini belum diterima di daerah, Diskominfo Kudus telah siap bergerak.
“Apabila petunjuk teknis terkait aturan tersebut telah diterbitkan,” kata Satria, “Diskominfo Kudus siap melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan menggandeng Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kudus serta pihak sekolah agar informasi tersebut dapat tersampaikan kepada para siswa.”
Sementara itu, sekretaris Disdikpora Kabupaten Kudus, Moh. Zubaedi, secara pribadi juga mendukung kebijakan ini.
“Petunjuk teknis dari Komdigi memang belum sampai di daerah, sehingga tindak lanjutnya juga masih menunggu surat edaran dari pusat,” ujarnya.
Namun, ia menilai kebijakan ini “memiliki tujuan baik dalam menyiapkan generasi muda yang berkualitas.”
Zubaedi juga mengingatkan generasi muda agar “menggunakan media sosial secara bijak dan positif,” karena “media sosial ibarat pedang bermata dua yang dapat memberikan manfaat sekaligus dampak negatif.”
Dengan langkah ini, Kudus menunjukkan komitmennya untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak.
Pembatasan akses medsos diharapkan menjadi fondasi kuat bagi lahirnya generasi penerus yang cerdas, berintegritas, dan siap menghadapi tantangan masa depan.
(L-Man)




