SIMALUNGUN baistnews.com  – Dugaan keterlibatan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, dalam aktivitas perjudian jenis togel dan tembak ikan menjadi perhatian masyarakat setempat.

Sorotan publik muncul setelah beredarnya sebuah foto yang disebut-sebut memperlihatkan oknum kepala desa berinisial JG bersama sejumlah orang lainnya di lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian. Foto tersebut dikabarkan diambil pada 11 Juni 2026 dan kemudian beredar luas melalui berbagai platform media sosial serta grup percakapan warga.

Beredarnya foto tersebut memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Sejumlah warga mengaku resah dan berharap ada penjelasan resmi dari pihak yang namanya disebut dalam informasi yang beredar agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Sebagai pejabat publik, kepala desa memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Karena itu perlu ada klarifikasi yang jelas agar tidak menimbulkan berbagai asumsi,” ujar seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (18/6/2026).

Selain meminta klarifikasi, warga juga mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan guna memastikan kebenaran informasi yang telah beredar luas.

Menurut warga, langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang disebut dalam informasi tersebut.

Masyarakat berharap apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, maka proses penegakan hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak terbukti, masyarakat juga mengharapkan adanya penjelasan resmi agar polemik yang berkembang dapat segera berakhir.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala desa yang disebut dalam informasi yang beredar belum memberikan keterangan resmi. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya hasil penyelidikan atau keterangan resmi dari pihak berwenang.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Simalungun. Warga berharap seluruh pihak terkait dapat memberikan klarifikasi dan langkah-langkah yang diperlukan guna menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa maupun institusi penegak hukum.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.