Parigi Moutong baistnews.com – Dunia pers kembali mendapat tekanan. Seorang ajudan pribadi Bupati di Kabupaten Parigi Moutong bernama Anca menjadi sorotan tajam publik setelah diduga mengancam dan membentak wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, Kamis (21/5/2026).
Insiden tersebut terjadi saat sejumlah awak media melakukan penelusuran terkait isu publik yang menjadi perhatian masyarakat. Namun bukannya mendapatkan pelayanan informasi secara terbuka, wartawan justru disebut mendapat perlakuan intimidatif berupa teriakan bernada tinggi dan ancaman verbal.
Peristiwa itu langsung menuai kecaman dari berbagai kalangan karena dinilai mencederai kebebasan pers serta memperburuk citra pemerintahan daerah di mata publik.
Menurut sejumlah sumber di lokasi, ajudan Bupati tersebut diduga melarang wartawan menggali informasi lebih lanjut seolah memiliki kewenangan untuk membatasi kerja jurnalistik. Sikap tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip demokrasi dan keterbukaan informasi publik.
“Wartawan bekerja dilindungi undang-undang. Tidak boleh ada intimidasi ataupun ancaman terhadap kerja jurnalistik,” ujar salah satu aktivis pers setempat.
Tindakan tersebut dinilai berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari kedaulatan rakyat.
Dalam Pasal 18 UU Pers disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Selain itu, tindakan ancaman maupun tekanan verbal juga dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP terkait pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan.
Publik juga menyoroti etika aparatur dan staf pemerintahan. Sebab ajudan kepala daerah sejatinya hanya memiliki fungsi pendampingan teknis dan pengamanan pimpinan, bukan bertindak represif terhadap masyarakat ataupun insan pers.
Sikap arogan terhadap wartawan dinilai menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan yang seharusnya menjunjung transparansi dan keterbukaan informasi.
Sejumlah organisasi pers dan elemen masyarakat mendesak agar dugaan intimidasi tersebut ditindaklanjuti secara serius baik secara etik maupun hukum agar tidak menjadi contoh buruk di lingkungan pemerintahan daerah lainnya.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong segera memberikan klarifikasi resmi serta mengambil langkah tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.
“Kebebasan pers adalah bagian penting demokrasi. Tidak boleh ada siapapun yang merasa kebal hukum hanya karena berada dekat dengan kekuasaan,” tegas salah satu pegiat media.
(M. Raihan PM)





