PATI – jursidnusantara.com Anggota Komisi C DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat daerah) Kabupaten Pati Teguh Bandang Waluyo menyoroti keberadaan Instalasi Pembuangan Air Limbah atau IPAL milik PT Hwaseung Indonesia (PT HWI) yang berada di Kecamatan Batangan.
Pasalnya, Komisi C belum lama ini mendapati laporan dari warga sekitar jika IPAL PT HWI dibuang ke danau, bukan ke sungai. Hal ini akan membuat limbah yang dibuang hanya akan menggenang. Berbeda jika di buang ke sungai, maka limbah akan mengalir.
Mewakili Komisi C DPRD Pati, Bandang sapaan akrabnya, bakal melakukan sidak ke lokasi bersama dengan instansi terkait yang dalam hal ini adalah wewenang dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR).
“Untuk konsekuensinya kalau memang melanggar, kita akan terapkan aturan dan UU yang berlaku, karena yang dikawatirkan itu ada oknum yang bermain,” tegas politisi dari PDI Perjuangan ini.
Jika Dalam sidak itu nantinya didapati bahwa PT Hwaseung Indonesia (PT HWI) menyalahi aturan terkait IPAL, pihak DPRD bakal memberi saksi tegas. Karena akan berdampak pada masalah lingkungan, limbah pabrik yang tidak dibuang sebagaimana mestinya juga akan berdampak terhadap masalah kesehatan.
Legislator asal Kecamatan Tayu ini juga tak memungkiri jika nantinya benar-benar terbukti, ada oknum yang bermain di belakangan permasalahan ini.
“Kalau itu terbukti ada masalah, kita akan panggil dinas terkait akan kita pertanyakan, kenapa ijin seperti itu bisa keluar, apakah itu ada oknum yang bermain atau bagaimana,” tegas politisi dari PDI Perjuangan ini.
Karena menurut Bandang, meskipun keberadaan PT HWI sangat bagus untuk menyerap tenaga kerja di Kabupaten Pati. Tetapi disisi lain perusahaan juga diminta untuk tetap memperhatikan IPAL dengan tujuan tidak mengganggu masyarakat sekitar pabrik.
/Tim