PATI  baistnews.com – Penanganan kasus dugaan pencurian mesin kapal Manis Sejahtera di kawasan Sungai Silugonggo, Juwana, Kabupaten Pati, semakin memanas. Satreskrim Polresta Pati kini mengintensifkan penyidikan dengan memeriksa sejumlah pihak selama lebih dari lima jam, Kamis (7/5/2026).

UT yang berstatus sebagai terlapor tampak memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi tim kuasa hukumnya. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami sejumlah keterangan tambahan terkait laporan dugaan pencurian mesin kapal yang diklaim sebagai aset milik Zana.

Tak hanya UT, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dan menuangkannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Di antaranya istri UT serta JM yang turut dimintai keterangan guna memperjelas rangkaian peristiwa.

Kasus ini bermula dari laporan Zana yang mengaku kehilangan sejumlah mesin kapal Manis Sejahtera beberapa bulan lalu. Dugaan pencurian disebut terjadi di kawasan Sungai Silugonggo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.

Usai pemeriksaan pihak terlapor selesai, Zana bersama kuasa hukumnya juga mendatangi Satreskrim Polresta Pati untuk memberikan tambahan keterangan kepada penyidik.

Kuasa hukum UT, Fatturahman, SH., MH., membenarkan bahwa perkara tersebut kini telah resmi memasuki tahap penyidikan.

“Memang benar saat ini prosesnya sudah tahap penyidikan dengan penambahan beberapa keterangan tambahan,” ujar Fatturahman kepada awak media usai pemeriksaan.

Karena datang setelah pemeriksaan UT selesai, pihak pelapor tidak sempat bertemu langsung dengan terlapor. Namun, mereka sempat berjumpa dengan tim kuasa hukum UT sebelum meninggalkan Mapolresta Pati.

Sejak awal hingga berakhirnya pemeriksaan, suasana di Mapolresta Pati terpantau ramai dipantau awak media. Hingga kini, penyidik Satreskrim Polresta Pati masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap fakta-fakta di balik dugaan pencurian mesin kapal yang menyita perhatian masyarakat pesisir Juwana tersebut.

Catatan: Gambar adalah ilustrasi