KUDUS – baistnews.com Polres Kudus kembali menunjukkan komitmennya terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak ekonomi masyarakat. Kini penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap pedagang kaki lima (PKL) oleh oknum organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Kabupaten Kudus kini resmi diambil alih oleh Polres Kudus.

Hingga saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi untuk mendalami perkara tersebut.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, saat ini pihaknya mengambil langkah-langkah termasuk mengambil alih perkara ke Polres Kudus dari Polsek Kudus Kota.

”Kita tarik untuk penanganan perkaranya dari Polsek Kudus Kota ke Polres. Sementara ini sudah ada 10 orang yang diperiksa sebagai saksi,” Kata Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo pada Kamis, 23 April 2026.

Kapolres menegaskan, langkah positif dan kemajuan penanganan kasus sudah sangat signifikan. Pihaknya akan segera menyampaikan hasil dari proses pemeriksaan maupun penyelidikan sesegera mungkin. Ia menargetkan, pekan depan kasus ini sudah menunjukkan tanda-tanda yang progresif dan lebih terang.

”Mohon ditunggu, mudah-mudahan insya Allah minggu depan sudah ada progres yang lebih bagus. Nanti untuk hasil lebih lanjut segera dirilis dari pihak Humas. Kita akan sampaikan secara langsung kepada rekan-rekan media atau rekan-rekan masyarakat,” tegasnya.

Pada dasarnya, AKBP Heru tidak akan mentolerir adanya tindakan premanisme di Kabupaten Kudus. Ia akan menindak tegas setiap pelanggaran atau premanisme yang merugikan berbagai pihak.

Kasus ini melibatkan oknum ormas yang melakukan dugaan pemerasan kepada salah satu PKL. Awalnya PKL yang berjualan di Jalan Sunan Muria mempertanyakan dan merekam upaya penarikan uang oleh seorang oknum ormas itu.

Namun, video tersebut viral di jagat maya hingga membuat oknum ormas itu melakukan ancaman dan dugaan pemerasan uang sebesar Rp30 juta. Kasus itu kemudian mencuat ke permukaan dan kini ditangani oleh Polres Kudus.

Dalam jangka panjang, Kapolres Heru Dwi Purnomo menargetkan tidak hanya penyelesaian kasus ini, tetapi juga pencegahan terulangnya aksi pemerasan serupa.

“Intinya satu, kami tidak mentolerir adanya kegiatan premanisme di Kudus. Kami akan terus mengawal proses penanganan kasus ini hingga tuntas dan menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat,” katanya.

Secara keseluruhan, langkah Polres Kudus dalam mengambil alih kasus dugaan pemerasan PKL menunjukkan komitmen kuat terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak ekonomi masyarakat.

Dengan pemeriksaan sepuluh saksi yang telah selesai, proses investigasi berada pada jalur yang tepat untuk menghasilkan bukti kuat, menjerat pelaku, dan memberikan keadilan bagi para korban. Ke depannya, transparansi dalam penyampaian hasil serta kolaborasi dengan pihak terkait menjadi kunci utama dalam menyelesaikan masalah ini secara tuntas.

(L-Man)