KUDUS – baistnews.com Masyarakat Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus dan tokoh lintas sektor deklarasi atau menyatakan sikap bersama “Zero Miras oplosan atau nol Miras” menyusul merebaknya penjualan miras yang dinilainya semakin meresahkan masyarakat.

‎Deklarasi (Pernyataan sikap bersama) digelar di Aula Balai Desa Gamong dipimpin oleh ketua BPD Bambang Sutejo pada Jum’at malam, 24 April 2026.

Gelaran tersebut dihadiri oleh Anggota DPRD Kudus Pranoto, perwakilan Satpol PP Kudus Sulistiyanto, Plt. Camat Kaliwungu Dul Rochi, perwakilan Kapolsek Kaliwungu Iptu Sugiyono, Koramil Kaliwungu Noor Rochim, Kepala Desa Gamong Nooryanto, Ketua BPD beserta anggota, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda dan sejumlah tamu undangan.

Dalam deklarasi tersebut, ketua BPD Bambang Sutejo, membacakan enam pernyataan sikap bersama;

Pernyataan Sikap Bersama

1. Menolak dengan tegas segala bentuk peredaran, penjualan, dan konsumsi Miras oplosan di wilayah Desa Gamong.

2. Menyatakan bahwa Miras oplosan merupakan ancaman serius terhadap ketertiban umum, keamanan lingkungan, serta keselamatan masyarakat.

3. Berkomitmen bersama untuk menjaga lingkungan Desa Gamong agar bebas dari peredaran Miras oplosan.

4. Mendukung dan mendorong tindakan tegas aparat penegak hukum, khususnya Satpol PP Kabupaten Kudus, dalam melakukan penertiban sesuai peraturan yang berlaku.

5. Mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berperan dalam pengawasan lingkungan serta segera melaporkan apabila ditemukan adanya aktivitas peredaran Miras oplosan.

6. Tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan Miras oplosan diwilayah Desa Gamong.

Dalam sambutannya Kepala Desa Gamong Nooryanto mengatakan, kami ucapkan terima kasih kepada BPD Desa Gamong yang telah mengadakan Musyawarah Desa (Musdes) tentang pernyataan sikap bersama warga Desa Gamong untuk menolak segala bentuk Miras oplosan yang marak beredar diwilayah Desa Gamong.

Menurutnya peredaran Miras tersebut akan menimbulkan keresahan serta berpotensi menggangu ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Kami atas nama pribadi dan Pemerintah Desa akan mendukung penuh langkah BPD tersebut guna untuk menyelamatkan generasi muda,” ucapnya.

Setelah acara ini, kami dari Pemdes Gamong akan segera membuat draft Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) yang akan segera kami konsultasikan dengan pihak terkait. Setelah itu akan menjadi Perdes tentang larangan penjualan Miras oplosan diwilayah Desa Gamong.

Sementara itu, anggota DPRD Kudus Pranoto menegaskan, dukungan penuh apa yang dilakukan BPD, Pemdes dan seluruh elemen masyarakat Desa Gamong, karena memiliki tujuan mulia yakni dalam rangka menyelamatkan masyarakat dan generasi penerus bangsa dari pengaruh Miras oplosan dan sejenisnya.

Pranoto juga menjelaskan, bahwa dirinya sebagai pelaku sejarah pernah melakukan hal yang tidak patut dicontoh tersebut.

“Minum-minuman yang beralkohol itu tidak ada manfaat sama sekali, karena hal tersebut akan merusak kesehatan dan menimbulkan efek yang tidak baik, seperti tidak patuh kepada orang tua, saudara dan lainnya. Terkadang juga sering marah-marah tanpa sebab,” jelasnya.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kudus ini juga menegaskan, bahwa dirinya akan pasang badan jika ada orang yang berjualan atau memasok Miras ke Desa Gamong untuk di ingatkan. Jika warga tidak berani mengingatkan maka cukup memfoto orang tersebut terus laporkan kepada saya.

“Kami mengharapkan semua warga yang melihat ada penjual Miras dan pemasok Miras oplosan di Desa Gamong, laporkan kepada saya. Selanjutnya nanti saya yang akan menindak lanjuti,” tegas Pranoto.

Saya berharap kepada Pemdes Gamong, setelah acara ini, untuk segera membuat penyusunan Perdes sebagai payung hukum ditingkat desa.

“Kami berharap Perdes Desa Gamong tentang larangan penjualan Miras ini untuk segera dibuat dan di implementasikan. Syukur bisa memberikan motivasi bagi desa-,desa yang lainnya untuk menerapkan hal yang sama, agar situasi kamtibmas didesa semakin aman dan kondusif,” pungkasnya.

Plt Camat Kaliwungu Dul Rochim menambahkan, terkait peredaran miras di Desa Gamong menjadi tanggung jawab bersama baik dari unsur pemerintah, masyarakat, tokoh agama maupun tokoh pemuda.

‎”Kami mengapresiasi langkah Pemdes Gamong. Karena ini baru yang pertama di Kudus desa membuat Perdes larangan peredaran Miras,” imbuhnya.

Rochim juga menegaskan, bahwa gerakan ini merupakan aspirasi murni dari bawah. Dukungan mengalir dari berbagai elemen masyarakat Desa Gamong.

‎”Ini adalah bukti masyarakat yang bermartabat. Ketika otak saja tidak cukup, hati dipakai. Kami ingin memastikan generasi muda yang berakhlak, dan tidak terkontaminasi Miras,” tegasnya.

Kapolsek Kaliwungu yang diwakili Iptu Sugiyono menyatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Kudus secara tegas melarang peredaran Miras melalui Perda No. 12 Tahun 2004, menetapkan kebijakan zero persen alkohol.

“Jika ada pelanggar aturan Perda tersebut akan terkena sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri,” ujar Iptu Sugiyono.

Ia berharap ini bisa berjalan, sehingga generasi muda kita tidak terjerumus ke minum keras dan obat – obatan terlarang lainnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kudus yang diwakili Sulistiyanto, menjelaskan, bahwa operasi rutin dan pemusnahan ribuan botol miras secara berkala terus dilakukan oleh Satpol PP dan Polres Kudus untuk menegakkan aturan tersebut dan mewujudkan lingkungan kondusif.

“Peraturan BPK, yang melarang keras produksi, peredaran, dan konsumsi miras, serta kebijakan Nol Alkohol Pemkab Kudus menegaskan tidak ada toleransi (0%) terhadap peredaran miras di Kudus,” jelas Sulis.

 

(L-Man)