Pati , baistnews.com – Aroma skandal besar mulai tercium dari Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana. Kasus dugaan penggelapan uang yang menimpa keluarga almarhum Edy Suyanto kini tak lagi bisa ditutup rapat. Fakta demi fakta bermunculan—dan semuanya mengarah pada satu dugaan: praktik pinjam-meminjam yang diduga penuh rekayasa dan berujung kerugian fantastis hingga belasan miliar rupiah.
Kamis (9/4/2026), keluarga korban resmi menggandeng tim hukum LSBH Teratai untuk membongkar dugaan permainan kotor tersebut. Dalam jumpa pers yang digelar, Indah (istri almarhum), Kristin (anak), dan Josua (menantu) membeberkan fakta yang mengejutkan publik.
Tak tanggung-tanggung, mereka menyebut ada tiga kepala desa di wilayah Juwana yang diduga ikut terseret dalam pusaran kasus ini.
Menurut Josua, pada tahun 2021, para pihak tersebut datang langsung menawarkan kerja sama dengan iming-iming keuntungan besar. Modusnya beragam—mulai dari bisnis garam hingga kepentingan politik seperti “serangan fajar”. Namun, semua janji manis itu kini diduga hanya kedok.
“Nominalnya bukan main—ratusan juta sampai miliaran rupiah. Bukti lengkap, dari kuitansi sampai perjanjian. Tapi sampai hari ini, tidak ada pengembalian,” tegas Josua dengan nada geram.
Lebih menyakitkan lagi, dugaan penghindaran tanggung jawab itu disebut terjadi tepat setelah almarhum Edy Suyanto wafat. Momen duka justru diduga dimanfaatkan untuk “menghilang” dari kewajiban.
Namun, ini bukan sekadar kasus beberapa orang.
Keluarga mengungkap bahwa ada sekitar 200 orang yang juga memiliki utang dengan pola serupa. Banyak di antaranya diduga menggunakan alasan kerja sama yang tidak jelas bahkan terindikasi fiktif.
“Ini bukan lagi persoalan individu. Polanya seperti sistematis,” ungkap Josua.
Kerugian pun membengkak hingga angka yang mencengangkan—belasan miliar rupiah.
Upaya hukum sebenarnya sudah berjalan sejak 2024 melalui laporan ke Polsek Juwana. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial S dan N. Meski demikian, keluarga menilai proses hukum masih jauh dari menyentuh aktor-aktor utama di balik kasus ini.
Di sisi lain, tim kuasa hukum memberikan apresiasi atas langkah awal aparat penegak hukum. Tony, dari tim LSBH Teratai, menyampaikan penghargaan kepada pihak dan yang telah menetapkan dua tersangka dalam pusaran kasus ini.
“Kami mengapresiasi kinerja Polsek Juwana Polresta Pati yang sudah menetapkan dua tersangka. Ini langkah awal yang penting untuk mengungkap lebih jauh jaringan dalam kasus ini,” ungkap Tony.
Kini, keluarga melayangkan peringatan keras. Sebuah somasi terbuka ditujukan kepada seluruh pihak yang masih memiliki tanggungan agar segera menyelesaikan kewajiban mereka.
“Kami masih beri ruang kekeluargaan. Tapi kalau terus menghindar, semua akan kami bawa ke ranah pidana,” tegas Josua.
Kasus ini diprediksi menjadi “bom waktu” di Juwana. Jika benar melibatkan oknum pejabat desa dan ratusan warga, maka potensi skandal yang lebih besar hanya tinggal menunggu waktu untuk meledak.
Publik kini menanti—apakah ini awal terbongkarnya praktik lama yang selama ini tersembunyi, atau justru akan berhenti di tengah jalan?
Satu hal yang pasti: cerita ini belum selesai. /Red.





