Grobogan, baistnews.com Aktivitas galian c diduga Ilegal desa Dokoro kecamatan Wirosari jadi sorotan warga. Galian dengan matrial urugan meresahkan warga, dalam satu wawancara dengan media ini salah satu warga menegaskan bahwa galian tersebut illegal sangat mengganggu. (20/02)

Diduga kuat aktivitas Illegal yang dikelola inisial FIT tersebut tanpa dibekali izin. Dalam regulasi secara gamblang diatur bahwa setiap pertambangan galian c, eksploitasi, pengolahan, pengangkutan, dan penjualan, harus dilengkapi dengan perizinan yang sah, baik itu izin Usaha pertambangan (IUP) atau surat izin pertambangan Bantuan (SIPB) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bahwa kegiatan pertambangan illegal dapat dikenakan sanksi tegas berdasarkan pasal 158 UU Minerba. Menegaskan kegiatan pertambangan tanpa izin merugikan daerah karena tidak ada kontribusi pajak Mineral, serta tidak mematuhi pertambangan yang tidak baik dan pengelolahan lingkungan yang memadai.

Selain itu juga bahwa perizinan tambang galian illegal/ bodong, melanggar hukum sesuai dengan Perpers nomer 55 tahun 2022

Sanksi pidana menanti, diantaranya ; Penambang Tanpa Izin: Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020: Dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Pembeli/Penadah/Pengangkut: Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020: Pihak yang membeli, menampung, atau mengangkut material dari galian ilegal juga dapat dipidana.
Sanksi Tambahan: Perampasan alat berat yang digunakan untuk penambangan ilegal.
Kerusakan Lingkungan: Pelaku bisa dikenakan pasal tambahan terkait perusakan lingkungan hidup (UU No. 32 Tahun 2009).

Sederet ancaman tanpa digubris oleh pelaku penambangan, lalu di mana aparat penegak hukum, warga yang mendapat dampak galian c hanya bisa mengeluh tanpa berbuat apa apa.
/tim.