Pati, baistnews.com Dugaan Penipuan 3,1 Milyar untuk sidang Ke dua belas dengan agenda pembacaan tuntutan dalam perkara nomor : 113/Pid.B/2025/PN.pti., Perkara Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan yang menimpa korban Wiwit warga Desa Bumirejo Kec Margorejo Kabupaten Pati Jawa Tengah dengan terdakwa Anifah berdomisili di jl. mojopitu no 16 Pati. Anifah yang biasa bergaya hidup elit dengan kondisi ekonomi sulit ini nampak tetap tersenyum meskipun di ambang hukuman berat, seperti mafia yang tidak merasa bersalah. Kamis (09/10/25)
Dalam persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan berdasarkan fakta-fakta persidangan, telah memenuhi unsur Pasal 378, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar. Hal-hal yang memberatkan Terdakwa adalah telah merugikan Korban NW atau Wiwit sebesar Rp. 3.100.000.000,- (Tiga Milyar Seratus Juta Rupiah), Terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan dan tidak merasa bersalah. Sedangkan yang meringankan tidak ada.
Atas tuntutan JPU dalam persidangan kali ini, kuasa hukum Korban, Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H. mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum yang telah menuntut maksimal 4 (Empat) tahun penjara dalam perkara ini. “Kami sangat mengapresiasi Penuntut Umum yg sangat cermat mengkonstruksikan tuntutan berdasarkan fakta-fakta persidangan dari 14 Saksi dan Ahli Pidana dari UGM, termasuk saksi-saksi a de charge dan Ahli Pidana dari UNDIP yang dihadirkan Terdakwa.

Wiwit selaku Korban berharap, “Majelis Hakim memutuskan hukuman maksimal seperti yang tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan memutuskan Terdakwa untuk mengganti kerugian kami selaku korban,” harap korban.
“Kami mohon Majelis Hakim dengan segala kewenangan dan kewibawaan yang melekat, berkenan memutuskan Terdakwa bersalah serta menghukum Terdakwa 4 (Empat) Tahun Penjara dan menetapkan restitusi kepada Korban sebesar 3,1 Milyar. Karena keadilan dari perspektif korban sepatutnya juga diperhatikan oleh Yang Mulia Majelis Hakim, yang sejauh ini kami lihat cukup bijaksana dalam meneriksa perkara ini.” timpal DR. Teguh Hartono.
Sidang oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati Ketua Majelis: Budi Aryono, S.H., M.H.Anggota Dian Herminasari, S.H., M.H.Anggota Wira Indra Bangsa, S.H., M.H. Serta Jaksa Penuntut Umum Danang Seftrianto SH.MH .
Diketahui dalam fakta-fakta di muka persidangan sebelumnya, terungkap bagaimana cara Terdakwa Anifah melakukan penipuan dan atau penggelapan. Bermula pada tanggal 27 Maret 2023 Terdakwa Anifah meyakinkan Saksi korban di rumahnya bahwa Terdakwa memiliki usaha ternak ayam, jual beli ayam, pakan ayam dan kerjasama dg RPA serta menjanjikan bagi hasil antara 5–7%. Dengan tipu muslihat Terdakwa Anifah, Saksi Korban selama kurun waktu bulan Maret 2023-Maret 2024 mengalami kerugian sebesar 3,1 Milyar rupiah. Dalam persidangan didapati fakta bahwa uang bagi hasil yg pernah diberikan kepada Korban ternyata uang dari Saksi Korban sendiri. Uang Saksi Korban tidak dipergunakan utk usaha jual beli ayam, ternyata dipinjamkan kepada Saksi Puji Supriyani alias Puput *dg dikenakan bunga* sebesar 10% tanpa sepengetahuan Korban. Dan didapati fakta ternyata perusahaan Terdakwa Anifah fiktif. PT PUAS sudah tidak beroperasi sejak Tahun 2021. Demikian juga PT. Mustika Jaya Abadi Kudus tidak terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham.
/Red.





