Pati, baistnews.com Dugaan Penipuan 3,1 Milyar untuk sidang Ke Sembilan dengan agenda pemeriksaan keterangan Saksi-saksi A de charge dalam perkara nomor : 113/Pid.B/2025/PN.pti., Perkara Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan yang menimpa Wiwit warga Desa Bumirejo Kec Margorejo Kabupaten Pati Jawa Tengah dengan terdakwa Anifah berdomisili di jl. Mojopitu no 16 Pati. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan pihak Terdakwa, yaitu Sariyono alias Uceng . Suasana sidang menjadi riuh oleh tingkah saksi Uceng . Kamis (18/09/25)
Masih seperti biasa sidang oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati Ketua Majelis: Budi Aryono, S.H., M.H.Anggota Dian Herminasari, S.H., M.H.Anggota Wira Indra Bangsa, S.H., M.H. Serta Jaksa Penuntut Umum Danang Seftrianto, S.H.,M.H
Yang pada pokoknya menerangkan bahwa Saksi dimintai tolong Terdakwa terkait uangnya yang ada di Puput tetapi diberikan jaminan tanah di Gunungwungkal namun tidak laku dijual. Kemudian Saksi membantu Terdakwa dengan mengganti jaminan tanah yang telah bersertifikat di Sidomukti. Selanjutnya Saksi menyangkal kesaksian Saksi Herdedi Wibowo bahwa yang sebenarnya uang Wiwit tidak ada di Puput. Uang yang di Puput diterima dari Terdakwa Anifah. Nanti Wiwit urusannya dengan Terdakwa setelah mendapat uangnya yang ada di Puput.
Suasana sidang riuh berulang kali karena Uceng menganggap pertanyaan Hakim dan Jaksa yang diulang ulang, dengan nada lantang uceng mengatakan kegusarannya, “Agak keras bu hakim soalnya saya ini budeg, ” jawab Uceng saat ditanya hakim. “Kalau sudah saya tanya jangan diulang ulang pak, kalau diubet ubet saya malah pusing,” Jawab Uceng Saat ditanya Jaksa yang sempat terjadi adu mulut.
Usai sidang uceng tidak mau diwawancara awak media dan langsung pulang sambil teriak, “Saya jawab ya apa adanya, “ujarnya sambil berlalu.
Sebagaimana diketahui dalam fakta-fakta di muka persidangan sebelumnya, terungkap bagaimana cara Terdakwa Anifah melakukan penipuan dan atau penggelapan. Bermula pada tanggal 27 Maret 2023 Terdakwa Anifah meyakinkan Saksi korban di rumahnya bahwa Terdakwa memiliki usaha ternak ayam, jual beli ayam, pakan ayam dan kerjasama dg RPA serta menjanjikan bagi hasil antara 5–7%. Dengan tipu muslihat Terdakwa Anifah, Saksi Korban selama kurun waktu bulan Maret 2023-Maret 2024 mengalami kerugian sebesar 3,1 Milyar rupiah. Dalam persidangan didapati fakta bahwa uang bagi hasil yg pernah diberikan kepada Korban ternyata uang dari Saksi Korban sendiri. Uang Saksi Korban tidak dipergunakan utk usaha jual beli ayam, ternyata dipinjamkan kepada Saksi Puji Supriyani alias Puput dg dikenakan bunga sebesar 10% tanpa sepengetahuan Korban. Dan didapati fakta ternyata perusahaan Terdakwa Anifah fiktif. PT PUAS sudah tidak beroperasi sejak Tahun 2021. Demikian juga PT. Mustika Jaya Abadi Kudus tidak terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham.
Kuasa hukum Korban, Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H. berpendapat bahwa Saksi Sariyono alias Uceng ini telah mematahkan keterangan saksi sebelumnya yaitu Herdedi Wibowo, “Sebagaimana kita dengarkan bersama saksi a de charge yang dalam sidang kali ini diperiksa, Saudara Sariyono alias Uceng pada pokoknya menerangkan bahwa Saksi pernah diminta tolong oleh Terdakwa yang uangnya ada pada Puput tapi diberikan jaminan yang tidak laku dijual di Gunungwungkal dan Saksi membantu untuk mengganti jaminan di Sidomukti. Saksi sekaligus menyangkal dan mematahkan kesaksian Saudara Herdedi Wibowo menyatakan bahwa Saudara Herdedi Wibowo telah dimintai tolong oleh Terdakwa dan Bu Wiwit yang merasa tertipu oleh Saudara Teguh Nugroho sebesar 1,8 M dan Bu Wiwied menderita kerugian 3,1 M. Saksi hanya nitip kepada Terdakwa jika masih ada kelebihan agar bisa dibagi juga kepada Nelly istrinya dan Saudara Rio yang sama-sama memiliki uang di Puput tapi belum dibayar. Nilai tanah sekitar 4-5 Milyar.” /Red.





