
Baistnews.com Seorang oknum staf desa di Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, inisial MW, membeberkan dugaan pembuatan kwintansi atau nota fiktif yang digunakan sebagai bukti laporan pertanggungjawaban keuangan dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) 2019-2023. Pengakuan ini disampaikan saat diskusi pada tanggal 22 November 2024.
Kronologi Dugaan Pembuatan Kwintansi Fiktif:
MW mengaku bahwa SPJ (Surat Pertanggungjawaban) dibuat oleh Bendahara Desa. Ia mengungkapkan bahwa nota pembelanjaan yang sebenarnya tidak digunakan sebagai lampiran SPJ, melainkan dibuatkan nota baru dengan cara meminta nota kosong di toko penyedia barang.
“Selain itu, kami disuruh oleh oknum bendahara membawa SPJ dan nota kosong untuk di tanda tangan dan stempel di toko tempat pembelian barang, setelah itu dirinya tidak tahu siapa yang menulis isi nota tersebut,” ungkapnya.
Reaksi dari Tokoh Masyarakat dan Pemerintah Desa
Sejumlah tokoh agama dan masyarakat (Toga dan Toma) di desa tersebut berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) menindaklanjuti informasi tersebut guna mendukung program Presiden Prabowo dalam menyelamatkan keuangan negara dengan cara mencegah atau memberantas dugaan korupsi
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) yang dimaksud inisial MT yang diklarifikasi menjelaskan bahwa SPJ desa sudah diaudit oleh inspektorat dan tidak ada temuan. “Semua sudah clear, tidak ada temuan,” tegasnya.
Ancaman Pidana:
Diketahui bahwa ancaman pidana untuk membuat nota palsu atau dokumen palsu adalah penjara maksimal 6 tahun sesuai Pasal 263 KUHP. Pasal ini berlaku untuk siapa saja yang dengan sengaja mengubah isi surat atau dokumen lainnya untuk menipu orang lain.
Sementara oknum bendahara inisial MH hingga berita ini dimuat belum memberikan keterangan resminya. Kasus ini masih dalam proses dan akan terus dipantau untuk mengetahui perkembangan selanjutnya. (tim)