KUDUS – baistnews.com Kasus hukum dugaan korupsi dana bantuan politik (Banpol) Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) Kudus terus berjalan dan memasuki babak baru.

Penasehat Hukum (PH) kader senior PDI Perjuangan Kudus Sukis Jiwantomo, SH., MH., mempercayakan penuh kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh ketua DPC PDIP Kudus Masan, SE., MM.

Tokoh PDIP senior Sugiyanto mengungkapkan, untuk yang kesekian kalinya para tokoh PDIP Kudus yang di dampingi penasehat hukumnya itu kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus.

“Kami kembali datang ke Kejari lagi guna untuk menyerahkan bukti baru atas Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) hibah Banpol DPC PDIP Kudus pada tahun 2022, 2023 dan 2024 yang telah kami serahkan beberapa waktu lalu,” ujar Sugiyanto pada Selasa pagi, 2 September 2025.

Ia menjelaskan, bahwa dirinya beserta kader PDI Perjuangan semuanya mempercayakan atas dugaan kasus korupsi Banpol ini kepada Kejari Kudus.

“Kami percaya penuh dengan proses hukum yang tengah ditangani pihak Kejari. Tidak usah ramai-ramai datang kesini, karena hasilnya juga kurang baik. Kita jaga kondusivitas Kudus,” jelasnya.

Kita selaku mengikuti arahan Ketum PDIP Megawati Soekarno Putri untuk selalu menjalankan partai dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami tegak lurus ikuti arahan partai, jangan korupsi dan jalankan aturan yang berlaku,” tuturnya.

Apalagi saat ini Presiden RI Prabowo Subiyanto, tengah menggalakkan untuk memberantas Korupsi hingga ke Antartika. Apalagi ini baru taraf penyelidikan dari pihak Kejari Kudus.

“Kami berharap dari pihak Kejari secara serius dalam menangani kasus ini secara transparan dan profesional,” pungkasnya.

Sementara itu, penasihat hukum ketiga tokoh PDIP Kudus, Sukis Jiwantomo, SH., MH., mengatakan, bahwa kedatangan kami ke Kejari dalam rangka menyerahkan bukti baru dan resume LPJ 2022, 2023, dan 2024 yang kami duga banyak melawan hukum.

“Kami datang kesini menyerahkan bukti tambahan, untuk melengkapi bukti-bukti yang kemarin telah kami berikan,” kata Sukis.

Kami selaku kuasa hukum, percaya sepenuhnya dari pihak Kejari, dugaan kasus korupsi ini, pasti ditangani secara proporsional dan profesional.

Kami tidak berharap kasus ini di tangani secara politik, karena kita bisa melihat apa yang terjadi dalam minggu ini, ketika kasus ditangani secara politik, hasilnya kurang baik di kemudian hari.

“Kami berharap perkara ini murni perkara hukum, hal ini agar situasi politik di Kabupaten Kudus tetap kondusif,” ujar Sukis.

Ia juga menjelaskan, bahwa penyerahan resume dan bukti-bukti baru telah diterima oleh pihak Kejari lewat penyidik pidana khusus (Pidsus) yang ditanda tangani ibawi.

“Ini baru tahap penyelidikan pihak Kejari, ditunggu saja kejutan-kejutan baru yang akan kami lakukan. Karena langkah dan setrategi yang akan kami lakukan tidak mungkin kami sampaikan kepada publik,” tutup Sukis.

(L-Man)