
REMBANG – baistnews.com Pelaksanaan proyek pekerjaan pembangunan Daerah Irigasi (DI) Embung Glebeg, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang terbilang ceroboh dan nekat. Karena proyek tersebut dikerjakan mepet tutup tahun 2022.
Diketahui di Glebeg ada dua proyek embung masing-masing didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Jarak antara dua proyek pembangunan tersebut ini hanya berkisar 200 meter.
Nilai kontrak bantuan keuangan Pemprov Jateng sebesar Rp. 2.585.791.713 yang dikerjakan oleh PT. Konstruksi Multi Cipta Sarana asal Makasar.
Kemudian dari APBD Rembang dengan nilai kontrak Rp. 3.756.006.477 dikerjakan CV. Rimba Raya dari Pamotan, Rembang.
Dari awal dua perjalanan proyek ini sudah mendapat sorotan dari Komisi III DPRD Kota Rembang.
Salah satunya dari Puji Santoso, saat itu pihaknya sudah mengingatkan soal potensi masalah atas proyek tersebut karenan dikerjakan mepet tutup tahun.
Benar saja proyek proyek yang didanai APBD meleset dari target bahkan sampai kelewat tahun.
Menghadapi kondisi itu di hadapan Banggar Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), Genro Wiyono menyatakan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan meski harus lembur sampai malam dan tidur di lokasi asal proyek selesai.
Pihak Kejaksaan saat itu juga sempat meninjau lokasi proyek namun hanya sekadar memastikan proyek masih berjalan saja.
Masalah tak hanya sampai soal teknis di lapangan. Alfi Mohamadi sempat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) proyek.
Namun lantaran gagal lelang, perannya sebagai PPKom digantikan Genro Wiyono yang saat itu sebagai Kabid SDA.
Dalam dugaan korupsi proyek Embung Glebeg Polda Jateng memastikan telah menetapkan sementara satu orang tersangka dalam kasus tersebut berinisial GW.
Dugaan pidananya adalah korupsi pekerjaan pembangunan Daerah Irigasi (DI) Embung Glebeg Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang, yang merupakan Bantuan Provinsi (Banprov) tahun anggaran 2022.
Polda meyakini dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut, ada kerugian negara sebesar Rp. 641.585.600,00.
“Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan D.I Embung Glebeg Kec. Sulang Kab Rembang (Banprov) TA. 2022. Tersangka atas nama GW dengan kerugian negara Rp. 641.585.600,” jelas Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto, pada Minggu, 27 April 2025.
Mengaca pada riwayat pelaksanaan proyek kemungkinan besar inisial GW mengarah kepada nama Genro Wiyono yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen.
Ketika itu, Genro masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan jabatan adalah Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTARU).
Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemkab Rembang, proyek Embung Glebeg yang masuk Banprov pada tahun 2022, tertulis merupakan tender ulang.
Proyek tersebut nilai pagunya adalah Rp 3,1 miliar.
Namun, pada akhirnya setelah proses lelang, nilai kontrak proyek itu menjadi Rp. 2.585.791.713.
Apakah bakal ada tersangka lain pada kasus tersebut?
“Kemungkinan akan ada tersangka lain, nanti kita Update,” pungkasnya.
(L-Man)