BAISTNEWS.COM . Menyikapi hasil putusan (PN) Denpasar ,Kamis ,19/9/2024.Dalam perkara Pemeliharaan Landak Jawa. Ery Susilo memberikan pendapatnya, hasil bincang bincang di kedai Copy dengan Baist news di Kota Pati.
Beliaunya Sebagai masyarakat pemerhati Supremasi hukum berpendapat sangat mengapreasi dan menghormati hasil putusan vonis bebas oleh Hakim (PN) Denpasar Ida Bagus Bamadewa terhadap I Nyomam Sukena terdakwa dalam perkara Pemeliharaan Landak Jawa. Kasus ini hendaknya dijadikan pembelajaran kepada aparat penegak hukum lainnya di wilayah hukum Indonesia umumnya, “Kita mengetahui pada dasarnya Hukum adalah mengikat akan tetapi kita sebagai insan manusia pastinya mempunyai tolok ukur dalam berfikir dan keseimbangan dalam Sisi kemanusiaan, kecerdasan dalam melakukan sesuatu hal apapun, terlebih kepada Aparat penegak hukum yang mempunyai hak dan kewajiban dalam memberikan perlindungan pengayoman dan penegakkan hukum kepada masyarakat,” ungkap Ery.
Lanjutnya lagi, “Melihat dari sisi hukum tidak ada yang salah yang dilakukan oleh penegak hukum karena berdasar pelapor dan terlapor ,akan tetapi di setiap kasus yang akan dimeja hijaukan pastinya diadakan gelar perkara , dari sinilah tentunya, penegak hukum bisa menelaah dengan cara menimbang, memilah dan memilih perkara yang harus diselesaikan dengan cara mediasi , restoratif justice untuk pembinaan maupun proses Hukum yang berlaku, sehingga akan terwujud Supremasi Hukum. Berdasar pengamatan dan pertimbangan Hakim dalam mempengaruhi putusannya, sudah jelas terdakwa memelihara empat ekor Landak Jawa secara ilegal namun terdakwa melakukan karena keterbatasan pengetahuanya tentang ijin, jika ingin memelihara di sisi lain Hewan tersebut dianggap Hama oleh masyarakat sekitar,dan sangat di sayangkan pihak BKSDA tidak melakukan secara masip sosialisasi kepada masyarakat,” tuturnya.
Dia menyimpulkan hal tersebut bisa untuk pembelajaran bersama ,baik Aparat Hukum maupun seluruh lapisan masyarakat untuk bisa menghormati, apa yang sudah diatur oleh Peraturan ataupun perundang undangan.
/Darsono