YOGYAKARTA – baistnews.com Belasan mahasiswa korban Kekerasan seksual pada mahasiswi Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, berinisial AM dilaporkan dan terbukti melakukan pelecehan kepada belasan mahasiswi.

Pelaku diduga seorang guru besar di UGM barnama Edy Meiyanto (EM). Korban berjumlah 13 orang mahasiswi. Dugaan kekerasan seksual oleh EM terjadi sepanjang tahun 2023 hingga 2024 dan baru terungkap setelah muncul laporan ke Fakultas Farmasi pada Juli 2024.

Dikutip dari Tempo.com Edy dituduh melakukan pelecehan mahasiswa S1 hingga S3 pada saat menjalani bimbingan skripsi, tesis, dan disertasi. Peristiwa tersebut berlangsung di Kampus, rumah Edy dikawasan Minomartani, Sleman dan sejumlah lokasi penelitian.

Tim yang dibentuk melalui surat keputusan rektor beranggotakan atasan Edy yakni dekan atau ketua departemen, direktorat sumber daya manusia, dan satuan pengawas internal.

Sekretaris UGM Andi Sandi, mengatakan, rekomendasi pencabutan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun gelar profesor ada pada Kementerian Pendidikan Tinggi.

Dalam proses pencopotan status ASN, kementerian mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022, yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Andi belum menyebutkan durasi waktu tim pemeriksa bekerja dan waktu penyampaian hasil rekomendasi.

See also  Makin Canggih, Mafia BBM Di Bantar Gebang Timbun Solar Gunakan Mobil Expedisi

“Saya belum bisa sampaikan waktunya,” katanya.

Andi dalam keterangan resminya di Yogyakarta, pada Minggu 6 April 2025 menjelaskan, sanksi berat itu berdasar hasil pemeriksaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM yang menyatakan EM bersalah karena melanggar peraturan rektor dan kode etik dosen.

“Pimpinan atau rektor UGM sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen, penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku,” ujarnya.

Andi juga menjelaskan, bahwa pemecatan EM ditetapkan melalui Keputusan Rektor UGM Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tertanggal 20 Januari 2025. Satgas PPKS UGM kemudian memberikan pendampingan kepada korban dan membentuk Komite Pemeriksa melalui Keputusan Rektor Nomor 750/UN1.P/KPT/HUKOR/2024. Pemeriksaan dilakukan sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2024.

“Ada diskusi, ada bimbingan, ada juga pertemuan di luar untuk membahas kegiatan-kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti,” jelasnya.

Komite memeriksa keterangan para korban secara terpisah, mendengarkan penjelasan terlapor dan saksi, serta menelaah bukti-bukti pendukung sebelum memberikan rekomendasi. Menurutnya total sebanyak 13 orang saksi dan korban diperiksa dalam proses tersebut.

See also  Gali di Galian C Dilaporkan, Polres  Jangan Tebang Pilih, Tangkap Jangan Takut..!!

“Saksi dan korban ada sekitar 13 orang yang diperiksa. Tetapi kalau ditanya apakah ini seluruhnya mahasiswa ataupun ada juga tendik (tenaga pendidik) dosen, kami tidak melihat detail itu,” terangnya.

Berdasarkan bukti-bukti, EM dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat (2) huruf l dan Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan kampus, serta melanggar kode etik dosen. Sebagai langkah awal, EM telah dibebastugaskan dari seluruh aktivitas tri dharma perguruan tinggi dan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi pada 12 Juli 2024.

Belasan mahasiswa korban terduga kekerasan seksual meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi bersikap tegas, memberikan sanksi berupa pencopotan status pelaku sebagai ASN/PNS.

Pimpinan UGM telah memecat pelaku karena terbukti bersalah. Pelaku melanggar kode etik dosen dan Pasal 3 Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UGM.

Seorang mahasiswa Fakultas Farmasi yang dilecehkan Edy mengatakan, pemberitaan media massa membantu korban mendapatkan kepastian ihwal sanksi Rektor UGM terhadap pelaku. Pada Ahad, 6 April 2025, Rektorat UGM merilis siaran pers yang menjelaskan tentang pemecatan Edy sebagai dosen.

See also  Oknum TNI Penembak Tiga Polisi Hingga Tewas di Lampung Menyerahkan Diri

Jumlah korban yang melapor ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual ada 13 mahasiswa. Total kasus dalam kertas kerja yang dilaporkan korban ada 33 kejadian. Sejumlah korban bahkan mengalami kekerasan lebih dari satu kali.

“Kampus kini tak perlu menutupi lagi. Semua orang juga sudah tahu,” kata perempuan tersebut yang tidak mau disebutkan namanya.

Pemecatan sebagai dosen UGM itu, kata korban, melegakan karena mereka tidak ingin korban semakin bertambah di Fakultas Farmasi. Para alumni Fakultas Farmasi yang menjadi korban menyambut baik pemecatan itu.

Sebagian para korban, kata dia mengekspresikannya dengan mengunggah pemberitaan media massa di akun media sosial mereka.

“Kami merasa kuat karena banyak dukungan dari luar UGM dan ramai,” terangnya.

Sebagian korban menurut dia kini menunggu kepastian sanksi pencabutan status Pegawai Negeri Sipil (PNS). Lewat pencopotan status PNS itu, korban berharap menimbulkan efek jera pelaku dan membatasi peluangnya menyasar korban lainnya.

(Tim Redaksi)

Visited 38 times, 38 visit(s) today