PATI, BAISTNEWS.COM Organisasi Masyarakat GRADAPATI ( Gerakan Pemuda Peduli Pati ) laporkan Cahaya Basuki / Yayak Gundul ke Aparat kepolisian Polresta Pati, Jawa Tengah atas tuduhan kasus pornografi yang terjadi di depan kantor Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati, saat aksi demo tanggal 9 juli 2024.
Ketua GRADAPATI Moh Sobiq bersama beberapa rekannya mendatangi Mapolresta Pati guna melaporkan dugaan tindak pidana mempertontonkan telanjang diri di muka umum. (22/07/24)
Cahaya Basuki selaku ketua aksi unjuk rasa dianggap sudah kebablasan, “Demo ya boleh saja tetapi ya pakai etika dong, jangan terus pornografi, kalau hal seperti itu berlanjut sama halnya membiarkan kejahatan di muka umum, ” kata Sobiq kepada media.
Lanjutnya, “itu adalah tindakan yang tidak pantas, meresahkan, tidak sopan dan melanggar norma kesusilaan di masyarakat, dan tindakan konyol tersebut menurut kami merupakan kejahatan,” tuturnya.
“Perlu kami sampaikan bahwa ormas Germap tersebut Demo menuntut agar bangunan di bekas gedung stasiun KAI digusur karena dianggap tidak punya IMB , Berdasarkan informasi yang kami dapatkan bangunan dan usaha yang berdiri di gedung bekas gedung stasiun kereta api yang berlokasi di desa Puri Kecamatan Pati Kabupaten Pati tersebut telah memiliki izin mendirikan bangunan sejak tahun 2006 dan izin berusaha yang dikeluarkan oleh menteri investasi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia, jadi Menurut kami kegiatan unjuk rasa yang dilakukan oleh ormas germap itu tidak mendasar dan aksinya yang sudah berlebihan telanjang di muka umum.”
Pihaknya melaporkan atas dugaan tindakan porno aksi atau pornografi di mana ada unsur kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat bahwa di mana ketelanjangan itu adalah sebagai kondisi dimana seseorang menunjukkan bagian tubuhnya secara terbuka yang secara umum dianggap melanggar norma kesusilaan terlebih dia terlihat beberapa waktu juga melorotkan celana pendeknya sehingga hanya terlihat celana dalamnya saja. Maka perbuatan ketelanjangan di muka umum termasuk sebagai salah satu bentuk dari pornografi adalah kejahatan yang melanggar norma kesusilaan di muka umum dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
/Tim.