KUDUS – baistnews.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Jawa Tengah telah meneruskan pemeriksaan terhadap Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kudus ke Inspektorat.

Organisasi pemuda tersebut sebelumnya memang diperiksa Kejari Kudus. Sejumlah pengurus dipanggil dan dimintai keterangan, serta pengumpulan berkas administrasi. Hingga akhirnya ditemukan LPJ dana Hibah KNPI, ada kejanggalan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Henriyadi W Putro melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Wisnu Ngudi Wibowo menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan KNPI telah diteruskan ke Inspektorat Kudus beberapa waktu lalu.

Keputusan itu dilakukan setelah pihak kejaksaan selesai melakukan beberapa pemeriksaan terhadap sepuluh orang pengurus di KNPI Kudus.

“Hasil pemeriksaan sudah diteruskan ke Inspektorat,” ujar Wisnu Ngudi Wibowo pada Rabu, 4 Juni 2025.

Setelah pemeriksaan diteruskan, Kejari Kudus akan menunggu hasil audit dari Inspektorat. Apabila ditemukan kerugian negara akan ditindaklanjuti ke kejaksaan.

Saat ini pihaknya telah melakukan koordinasi dengan APIP dan inspektorat Kudus terkait hasil pemeriksaan, kita tunggu saja hasilnya.

“Nanti laporan dari inspektorat akan disampaikan ke kita,” katanya.

See also  Pemilik Izin Penambangan PT SJM Diduga Izinkan Koperasi Melakukan Pertambangan Secara Ilegal

Lebih lanjut Wisnu menambahkan, bahwa pemeriksaan terhadap KNPI Kudus berkaitan dengan dana hibah yang diterima organisasi tersebut mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.

Dari Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang KNPI sampaikan, Kejari Kudus menemukan adanya kejanggalan dan akhirnya menindaklanjuti dengan pemanggilan dan pemeriksaan.

“Kurang lebih ada sepuluh orang saksi seputar pengurus yang sudah dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan beberapa kali terkait dana hibah yang menjadi temuan (Kejaksaan),” jelas Wisnu.

Saat ini proses masih berjalan di Inspektorat Kudus. Kejaksaan akan menindaklanjuti ketika ditemukan kerugian negara yang dilakukan oleh KNPI Kudus.

“Kita tunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat ada temuan apa, jika perlu adanya pengembalian maka harus dikembalikan, apabila tidak dikembalikan bisa dilakukan proses hukum,” pungkasnya.

(L-Man)

Visited 114 times, 113 visit(s) today