KUDUS – baistnews.com – Upaya mencari kepastian hukum bagi Nurul Anisa, korban dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp403 juta, kembali memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Kudus menggelar koordinasi pelaksanaan eksekusi putusan terhadap objek sengketa berupa sebidang tanah beserta bangunan di atasnya, Kamis (9/7/2026).

Objek tersebut semula merupakan milik Nurul Anisa, namun kemudian beralih dan dijual oleh Muhammad Ali (MA) kepada Miftahudin yang kini berkedudukan sebagai pemohon eksekusi.
Forum tersebut bukan merupakan persidangan maupun mediasi, melainkan koordinasi teknis terkait pelaksanaan eksekusi putusan. Dalam pembahasannya, turut mengemuka persoalan yang hingga kini belum terselesaikan, yakni pengembalian kerugian Rp403 juta yang dialami Nurul Anisa.
Korban hadir didampingi tim kuasa hukum dari Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Teratai Pati, yaitu Kristoni Duha, S.H., Vander Waruwu, S.H., dan Dr. Hidayatullah, S.H., M.H.
Usai pertemuan, Dr. Hidayatullah menegaskan bahwa koordinasi tersebut belum menghasilkan kepastian mengenai pemulihan kerugian kliennya.
“Forum hari ini bukan sidang dan bukan pula mediasi. Ini murni koordinasi pelaksanaan eksekusi. Memang sempat dibahas kemungkinan penyelesaian kerugian klien kami, tetapi belum ada kesepakatan ataupun mekanisme yang memberikan kepastian,” ujarnya.
Menurut Hidayatullah, tim kuasa hukum juga mempertanyakan munculnya harapan agar pihak korban turut membantu menelusuri aset yang diduga dimiliki Muhammad Ali.
“Kami bukan aparat penegak hukum. Penelusuran aset merupakan kewenangan institusi yang berwenang. Kami tidak mungkin mencari-cari aset seseorang hanya berdasarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, terlebih apabila aset tersebut diduga sudah dialihkan kepada pihak lain,” tegasnya.
Ia menilai korban tidak semestinya kembali dibebani tanggung jawab di luar kewajibannya. Baginya, fokus utama yang harus diwujudkan adalah kepastian pemulihan hak korban.
“Klien kami sudah kehilangan Rp403 juta. Jangan sampai setelah menjadi korban, beliau kembali dibebani untuk mencari solusi yang seharusnya menjadi bagian dari proses penegakan hukum. Yang dibutuhkan adalah kepastian pengembalian kerugian, bukan sekadar harapan,” katanya.
Dalam forum tersebut juga disebutkan bahwa Muhammad Ali pernah menyampaikan komitmen akan mengembalikan uang Rp403 juta disertai tambahan Rp50 juta. Namun hingga kini, menurut kuasa hukum korban, belum ada realisasi, jadwal pembayaran, maupun jaminan hukum yang dapat memastikan komitmen tersebut benar-benar terlaksana.
“Komitmen lisan tidak cukup memberikan perlindungan hukum bagi korban. Yang dibutuhkan adalah realisasi yang memiliki kepastian dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Hidayatullah.
Sementara itu, Kristoni Duha, S.H., dan Vander Waruwu, S.H., menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum dan memperjuangkan pemulihan hak-hak Nurul Anisa hingga memperoleh kepastian hukum.
Kasus ini bermula pada Oktober 2022 ketika Nurul Anisa menyerahkan uang sebesar Rp403 juta kepada Muhammad Ali untuk rencana penebusan objek lelang tanah. Namun dalam perjalanannya, objek tersebut justru berpindah kepada pihak lain, sementara dana yang telah diserahkan belum pernah dikembalikan.
Saat ini Muhammad Ali telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, ia juga sedang menjalani pidana penjara dalam perkara lain.
Koordinasi pelaksanaan eksekusi di Pengadilan Negeri Kudus menjadi perkembangan terbaru dalam perkara ini. Meski demikian, substansi yang paling dinantikan korban masih belum terjawab, yakni kapan dan melalui mekanisme hukum apa kerugian sebesar Rp403 juta tersebut akan dipulihkan secara nyata.





