Esai Disusun oleh : Muryanto

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan instrumen hukum yang memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers di Indonesia. Sebagai negara demokrasi, Indonesia menempatkan kebebasan pers sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945. Namun, kebebasan tersebut bukanlah kebebasan tanpa batas. Pers tetap harus menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional, beritikad baik, dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik.

Dalam teori hukum dikenal asas lex specialis derogat legi generali, yaitu ketentuan hukum yang bersifat khusus mengesampingkan ketentuan yang bersifat umum. UU Pers merupakan aturan khusus (lex specialis) yang mengatur seluruh aspek kegiatan jurnalistik, mulai dari hak dan kewajiban pers, perlindungan terhadap wartawan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa melalui hak jawab, hak koreksi, dan penilaian oleh Dewan Pers.

Karena itu, apabila muncul keberatan terhadap suatu pemberitaan yang merupakan produk jurnalistik, penyelesaiannya pada prinsipnya harus mengutamakan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Pers. Aparat penegak hukum lazimnya meminta pendapat atau rekomendasi Dewan Pers untuk menentukan apakah suatu karya benar-benar merupakan produk jurnalistik yang dibuat sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Namun demikian, perlindungan yang diberikan UU Pers bukanlah bentuk kekebalan hukum bagi wartawan maupun perusahaan pers. Dalam praktiknya, Dewan Pers melalui berbagai rekomendasi dan nota kesepahaman dengan Kepolisian serta Kejaksaan menegaskan bahwa apabila dalam suatu perkara ditemukan bukti adanya unsur mens rea (niat jahat), maka penegakan hukum dapat dilakukan dengan menggunakan ketentuan hukum lain di luar UU Pers.

Konsep mens rea merupakan unsur kesalahan dalam hukum pidana yang menunjukkan adanya niat, kesengajaan, atau itikad buruk untuk melakukan suatu perbuatan yang dilarang. Apabila seorang wartawan atau pihak yang mengatasnamakan pers tidak lagi menjalankan fungsi jurnalistik, melainkan sengaja menggunakan profesinya untuk melakukan tindak pidana seperti pemerasan, penyuapan, pengancaman, penyebaran berita bohong secara sengaja, pemalsuan dokumen, atau tindak pidana korupsi, maka perbuatan tersebut tidak lagi memperoleh perlindungan sebagai produk jurnalistik.

Dalam kondisi demikian, asas lex specialis tidak menghalangi penerapan ketentuan pidana umum maupun undang-undang khusus lainnya, karena objek yang diperiksa bukan lagi semata-mata karya jurnalistik, melainkan dugaan tindak pidana yang mengandung unsur kesengajaan (mens rea). Dengan kata lain, yang dilindungi oleh UU Pers adalah aktivitas jurnalistik yang dilakukan secara profesional dan beritikad baik, bukan penyalahgunaan profesi pers untuk melakukan kejahatan.

Pendekatan tersebut juga mencerminkan keseimbangan antara perlindungan terhadap kemerdekaan pers dengan prinsip equality before the law. Wartawan tetap memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik, tetapi tidak dapat berlindung di balik UU Pers apabila terdapat bukti bahwa ia dengan sengaja melakukan tindak pidana.

Oleh karena itu, penerapan asas lex specialis harus dipahami secara proporsional. Sengketa yang murni berkaitan dengan isi pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme UU Pers dan Dewan Pers. Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya unsur mens rea yang mengarah pada tindak pidana, maka aparat penegak hukum dapat menerapkan ketentuan hukum lain sesuai jenis perbuatannya, seperti KUHP, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU ITE, atau peraturan pidana lainnya.

Kesimpulan

UU Pers merupakan lex specialis yang memberikan perlindungan terhadap kegiatan jurnalistik dan mengutamakan penyelesaian sengketa melalui mekanisme Dewan Pers. Namun, perlindungan tersebut tidak bersifat absolut. Sejalan dengan rekomendasi Dewan Pers, apabila ditemukan bukti adanya unsur mens rea atau niat jahat yang menunjukkan penyalahgunaan profesi pers untuk melakukan tindak pidana, maka aparat penegak hukum dapat menggunakan instrumen hukum lain di luar UU Pers. Dengan demikian, asas lex specialis tetap dihormati tanpa menghilangkan prinsip bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.