PATI, baistnews.com – Perseteruan antara korban  penipuan senilai Rp3,1 miliar dengan pihak terpidana di Kabupaten Pati kembali memanas dan memasuki babak baru. Korban bernama Wiwit, warga Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, kini resmi menempuh langkah hukum baru dengan melayangkan laporan polisi terhadap pihak yang dinilai terus menyerang dirinya.

Situasi memanas disebut kembali terjadi pasca ANF kembali menjalani masa pidana di Lapas Pati. Meski proses hukum sebelumnya telah berjalan, konflik antara kubu korban dan kubu terpidana justru dinilai semakin terbuka.

Pihak korban mengaku kecewa karena persoalan yang seharusnya mereda setelah adanya putusan hukum justru terus berkembang melalui berbagai pernyataan dan tudingan yang dianggap menyerang pihaknya.

“Saya merasa gerah karena persoalan ini terus digoreng dan dibuat gaduh lewat orang-orangnya, padahal proses hukumnya sudah inkrah dan tinggal menjalani hukumannya,” ujar Wiwit.

Sebelumnya, kedua pihak sempat terlibat polemik panjang mulai dari tudingan pemberitaan, somasi terbuka, hingga saling sindir yang ramai menjadi perbincangan publik.

Merasa terus diserang, pihak korban akhirnya memilih menambah laporan baru dengan membawa persoalan tersebut kembali ke jalur hukum dengan membuat laporan baru ke Kepolisian.

Dalam proses pelaporan itu, Wiwit didampingi tim kuasa hukum dari LSBH Teratai yang dipimpin Dr. Nimerodin Gulo, S.H., M.H.

Perwakilan LSBH Teratai, Kristoni Duha, S.H., dan Maulana Ababil Inthoha, S.H., membenarkan adanya laporan yang telah diajukan pihak korban.

Menurut mereka, kliennya selama ini tidak hanya mengalami kerugian materiel, tetapi juga tekanan secara immateriel akibat konflik yang terus berkepanjangan.

“Klien kami merasa dirugikan secara materiel maupun immateriel. Sampai saat ini juga dinilai belum ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik,” ujar perwakilan LSBH Teratai.

Mereka menegaskan, langkah hukum yang ditempuh merupakan upaya mencari kepastian hukum sekaligus menjaga hak-hak korban.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang dilaporkan terkait laporan baru tersebut.

Baistnews.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan informasi dan asas praduga tak bersalah.