KUDUS – baistnews.com Kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat melalui pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) tahun anggaran 2026 berdampak pada dihapusnya pokok pikiran (Pokir) atau aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus.
Alokasi TKD dari Pemerintah pusat kepada pemerintah Kabupaten Kudus mengalami penurunan signifikan mencapai 33,20 pesen atau setara dengan Rp538.03 miliar.
Wakil ketua Komisi C DPRD Kudus, Pranoto, SE., mengatakan pemangkasan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat juga berdampak pada anggota dewan karena anggaran aspirasi dewan tidak diakomodir.
“Potongan TKD itu bikin kami pusing. Gak cuma dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para dewan malah lebih ekstrem,” kata Pranoto, pada Kamis pagi, 23 April 2026.
Pranoto juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Kudus, khususnya daerah pilihan (Dapil) saya, Kecamatan Kaliwungu dan Kecamatan Gebog.
“Jika imbas pemotongan dari pemerintah pusat akan berdampak langsung ke Konstituen (masyarakat),” ujarnya.

Politisi asal Fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan, bahwa apa yang telah menjadi janji-janji politik yang diharapkan masyarakat bakal mandek karena tidak adanya Pokir.
“Ini (pemotongan alokasi Pokir) yang kasihan ya.. masyarakat. Mereka kan konstituen, itu hak mereka lho. Ini malah dikepras, jadi mohon pengertiannya agar masyarakat tahu efisiensi ini juga berdampak ke dewan,” jelas Pranoto.
Menurutnya, Pokir itu bermanfaat dan berdampak bagi masyarakat, seperti dialokasikan ke kelompok tani, talut, penerangan jalan, betonisasi jalan di setiap desa, dan lain sebagainya.
Kendati demikian, pihaknya akan mengupayakan anggaran aspirasi pada APBD Perubahan tahun anggaran 2026.
“Nanti kami upayakan untuk masuk di perubahan APBD tahun 2026. Proposal-proposal yang masuk dan diprioritaskan insyaallah bisa kami perjuangkan,” tegasnya.
Perlu diketahui bahwa, dasar hukum Pokir adalah aturan yang mewajibkan DPRD menyalurkan aspirasi masyarakat ke dalam perencanaan pembangunan daerah. Jadi Pokir itu bukan “titipan” atau usulan bebas, tapi memang amanah undang-undang.
Pokir berdasarkan pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ini jadi dasar paling utama. Pokir disebut sebagai bagian dari fungsi DPRD dalam perencanaan pembangunan.
Dasar dari Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Dalam pasal 178 mengatur detail Pokir, isi Pokir: pandangan dan pertimbangan DPRD soal arah prioritas pembangunan.
Pokir merupakan hasil rapat dengar pendapat, dan hasil reses (penyerapan aspirasi) masyarakat. Kemudian menjadi rumusan kebutuhan kegitan tahun rencana, berdasarkan prioritas pembangunan daerah.
“Aturan Pokir sekarang ini disampaikan ke Bappeda untuk disinkronkan dengan RKPD. Selanjutnya akan di bahas ke KUA-PPAS, lalu RAPBD bersama eksekutif.
“Jadi Pokir itu legal dan wajib. Fungsinya memastikan pembangunan daerah tidak hanya teknokratik, tapi juga menjawab kebutuhan riil masyarakat lewat DPRD,” pungkasnya.
(L-Man)





