PATI – Pemahaman bahwa sengketa pers tidak otomatis masuk ranah pidana menjadi salah satu poin utama dalam kegiatan konsultasi hukum yang digelar , Selasa (21/4/2026).
Kegiatan yang diikuti insan pers yang juga peserta magang menuju advokat ini menekankan pentingnya memahami koridor hukum jurnalistik, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa yang telah diatur secara khusus.
Pimpinan LSBH Teratai, Dr. Nimerodin Gulo,S.H.,MH menegaskan bahwa produk jurnalistik memiliki rezim hukum tersendiri yang tidak bisa langsung diproses menggunakan pendekatan pidana.
“Sengketa pers itu tidak serta-merta dibawa ke pidana. Ada mekanisme etik dan regulasi khusus yang harus ditempuh terlebih dahulu,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan,”Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ditegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara dan dilindungi dari segala bentuk penyensoran maupun pembredelan. Pers juga memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Namun demikian, setiap sengketa pers pada prinsipnya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebelum menempuh jalur hukum pidana.”
Ia menjelaskan bahwa kerja jurnalistik berlandaskan , yang memberikan ruang kemerdekaan sekaligus mengatur tanggung jawab pers.
Dalam konteks sengketa, lanjutnya, penyelesaian seharusnya mengacu pada mekanisme yang difasilitasi , seperti hak jawab, hak koreksi, hingga mediasi.
Pendekatan ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan perlindungan terhadap pihak yang merasa dirugikan, tanpa harus langsung menggunakan instrumen pidana.
Meski demikian, Nimerodi mengingatkan bahwa wartawan tetap harus menjunjung tinggi prinsip verifikasi, konfirmasi, dan keberimbangan agar tidak menimbulkan persoalan hukum.
Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan peserta terkait praktik di lapangan, termasuk batasan antara karya jurnalistik dan potensi pelanggaran hukum.
Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan memahami bahwa kebebasan pers berjalan berdampingan dengan tanggung jawab, serta memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang berbeda dari perkara pidana pada umumnya.





