MALUKU – baistnews.com Institusi Kepolisian kembali bersih-bersih terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran berat. Anggota Brimob yang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar di Tual, Maluku hingga meninggal dunia, Bripda Mesias Viktor Siahaya (MS), dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.

Vonis pemecatan tersebut dibacakan oleh Ketua Komisi Kode Etik yang juga menjabat sebagai Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol Indra Gunawan. Keputusan ini diambil dalam sidang kode etik yang digelar secara maraton dan terbuka terbatas hingga Selasa dini hari, 24 Februari 2026.

Dalam persidangan tersebut, majlis komisi etik menyatakan, bahwa Bripda MS secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar kode etik Kepolisian. Ia dinyatakan bersalah atas kasus penganiayaan terhadap seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AT yang masih berusia 14 tahun.

“Majelis sidang menjatuhkan sanksi berupa pernyataan bahwa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela, penempatan dalam tempat khusus selama empat hari terhitung 21-24 Februari 2026, serta sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi di Ambon, Selasa (24/2/2026).

Ia menyatakan putusan tersebut merupakan hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung selama 14 jam pada Senin (23/2/2026) pukul 14.00 WIT hingga Selasa (24/2/2026) pukul 03.00 WIT.

Dalam sidang tersebut, Bripda MS dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tercela serta melanggar Kode Etik Profesi Polri.

Meski demikian, ia mengungkapkan yang bersangkutan menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis dan diberikan waktu untuk mengajukan banding.

Kombes Pol Rositah Umasugi juga menjelaskan, Bripda MS disebut melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Aturan tersebut mengatur mengenai anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila melanggar sumpah, janji jabatan, dan kode etik profesi, termasuk melakukan tindakan kekerasan.

Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto berharap keputusan sidang KEPP terhadap Bripda MS bisa memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban, juga menjadi bukti komitmen kepolisian menegakkan disiplin.

“Bapak Kapolri juga memberikan atensi terhadap saya untuk menindak tegas terduga pelanggar, proses tuntas, dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban serta memberikan proses hukum secara transparan,” ujarnya.

Meski sidang etik telah rampung, perjalanan hukum Bripda MS tidak berhenti disini. Selain menghadapi sanksi internal anggota Brimob Polda Maluku, ia juga akan menjalani sidang pidana yang kasusnya saat ini tengah ditangani oleh Polres Tual Maluku.

(Tim Redaksi)